Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Posting Video Tertaut Link Judi Online di IG, Perempuan Muda Ini Diamankan

Arya Nata Kesuma • Kamis, 16 Oktober 2025 | 03:37 WIB

   

URUSAN DENGAN POLISI: Nab, 22, warga Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah, ditangkap polisi karena diduga menyebarkan tautan situs judi online. (Polres HSU)
URUSAN DENGAN POLISI: Nab, 22, warga Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah, ditangkap polisi karena diduga menyebarkan tautan situs judi online. (Polres HSU)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Nab, 22, diduga memposting video di akun instagram @nabellaabelbell_ pada Kamis (9/10) sekitar pukul 19.15 WITA.  

Postingan video itu menautkan link situs judi online dengan alamat huskyslotvip.work.

Unggahan di media sosial (medsos) itu, juga menampilkan tangkapan layar permainan dari situs tersebut.

Bahkan, ditambahkan keterangan promosi yang mengajak pengikutnya untuk mengakses laman judi daring.

Polisi yang melakukan penelusuran, akhirnya memastikan bahwa tautan tersebut aktif serta terhubung ke situs yang memuat konten perjudian.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) pun mengamankan perempuan asal Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU tersebut.

Tuduhannya, diduga terlibat dalam penyebaran tautan situs judi online melalui medsos.

Dari hasil pemeriksaan awal, Nab mengaku mendapatkan tautan tersebut dari seseorang dengan nama kontak “Queen Fanta Slot” melalui aplikasi WhatsApp. Sedangkan materi promosi dari grup pesan “Bahan Husky”.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, SIK, melalui Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Hudzainur membenarkan penangkapan tersebut.

Barang bukti yang diamankan, satu unit telepon genggam iPhone 11, akun IG, akun aplikasi DANA atas nama Nab, serta beberapa pakaian yang digunakan saat membuat konten promosi.

“Benar, Satreskrim Polres HSU telah mengamankan seorang perempuan berinisial Nab karena diduga mendistribusikan konten bermuatan perjudian melalui media sosial,” ujarnya pada Radar Banjarmasin Rabu (15/10) 

Nab dijerat pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), atau pasal 303 KUHP tentang perjudian. (*)

Editor : Arya Nata Kesuma
#postingan instagram #Hulu Sungai Utara #judi online #kriminal