Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Modus Curanmor Pasutri Asal Ngimbang, Cari Motor dengan Spesifikasi Ini

Arya Nata Kesuma • Jumat, 19 September 2025 | 17:57 WIB
Tersangka WI dan TH saat dibawa anggota polres Bojonegoro. (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)
Tersangka WI dan TH saat dibawa anggota polres Bojonegoro. (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - Th dan Wi, pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Ngimbang yang menjadi tersangka kasus pencurian motor (curanmor) di Kabupaten Bojonegoro, memilih sasaran kendaraan yang mudah dibawa lari.

Mereka berkeliling ke wilayah Kabupaten Bojonegoro, Lamongan, dan Tuban untuk melihat situasi dan kondisi motor yang diparkir.

Begitu ada motor yang kunci kontaknya masih menempel, maka mereka berhenti.

Selanjutnya, mendekati kendaraan roda dua tersebut.

Setelah yakin aman, maka motor tersebut dibawa kabur.

“Jadi keduanya berkeliling melihat motor dengan kunci kotak yang masih terpasang, menempel dalam motor. Kami sekaligus menghimbau kepada masyarakat agar kunci motor dicabut, serta agar motor dikunci setang,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi.

Motor curian tersebut kemudian dibawa ke Fl yang menjadi penadah kendaraan roda dua itu.

Motor hasil kejahatan tersebut laku Rp 2,5 juta.

“Setiap kali motor berhasil dicuri, langsung dijual untuk ditebus dengan uang (Rp 2,5 juta per unit motor). Keuntungan pencurian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas polisi berpangkat dua melati di pundaknya itu.

Satreskrim bersama jajaran polsek berhasil membekuk Th dan Wi saat keduanya sedang mencari sasaran berikutnya di wilayah Kecamatan Kedungadem.

Karena operasi kejahatan pasutri ini lebih dari satu wilayah, Polres Bojonegoro masih mengembangkan lebih lanjut.

“Karena ada kasus serupa di Lamongan dan Tuban, kami akan berkoordinasi dengan Satreskrim setempat karena dekat satu sama lain,” tambahnya.

Pasutri asal Ngimbang tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya, penjara maksimal 7 tahun.

Sedangkan FL sebagai penadah, dikenai pasal 480 KUHP.

Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Sementara G dan Js yang turut serta, dijerat pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Ancaman hukumannya, pidana hingga 7 tahun. (*)

Editor : Arya Nata Kesuma
#polres bojonegoro #Kecamatan Ngimbang #lamongan #curanmor #kriminal