radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Sejak Mei hingga pekan kedua September 2025, pasangan suami istri asal Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, berinisial Th, 41, dan Wi, 42, terlibat pencurian di 30 titik.
Lokasi sasarannya, wilayah Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Bojonegoro.
Namun, langkah pasutri itu akhirnya dihentikan Polres Bojonegoro.
Laporan dari tiga korban membuat polisi bergerak menyelidiki dan menangkap keduanya.
Tiga laporan itu masing – masing kejadian di depan toko di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, pinggir jalan turut Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru, dan parkiran Masjid Baiturrohim, Desa Sidobandung, Kecamatan Balen.
“Pasutri ini menjadikan pencurian sebagai profesi. Mereka telah beraksi di 30 titik mulai bulan Mei hingga September 2025,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi di Mapolres Bojonegoro, Selasa (16/9).
Kasus ini menyeret FL, 40, warga Kecamatan Pungging, Mojokerto sebagai penadah.
Serta, G, 38, dan Js, 29, juga warga Pungging, yang ikut terlibat.
Pasutri asal Ngimbang tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya, penjara maksimal 7 tahun.
Sedangkan FL sebagai penadah, dikenai pasal 480 KUHP.
Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Sementara G dan Js yang turut serta, dijerat pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya, pidana hingga 7 tahun. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma