radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Alvi Maulana, 24, asal Desa Aek Paing, Kecamatan Rantu Utara, Labuhan Batu, Sumatra Utara, itu mengenakan baju tahanan.
Tangan tersangka mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati, 25, warga Desa Made, Kecamatan Lamongan itu diborgol.
Alvi dibawa Satreskrim Polres Mojokerto di tempat kosnya di gang 1 Lidah Wetan, Surabaya, Rabu (17/9).
Dia diminta memeragakan adegan sadisnya membunuh dan memutilasi Tiara di tempat kejadian perkara (TKP).
”Kami telah melaksanakan rekonstruksi langsung di TKP dengan merangkaikan kejadian yang dulu dilakukan tersangka Alvi Maulana (AM),” ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama.
Ada 37 adegan yang diperagakan Alvi.
Mulai Alvi pulang ke kos pada 31 Agustus sekitar pukul 01.00 memotong – motong bagian tubuh Tiara ke hutan Pacet, di Desa/Kecamatan Pacet.
Alvi membutuhkan waktu dua jam untuk memutilasi tubuh pacarnya.
Sebagian potongan kepala korban di simpan di lemari kos.
Malamnya, Alvi mengendarai motor Yamaha N-Max putih AG 4030 FC untuk membuang 65 potong tubuh korban di hutan Pacet.
”TKP Pacet juga diperagakan di sini (kos tersangka). Kita lakukan di sini sebagai tempat pengganti,” imbuh Fauzy.
Untuk mendukung proses pemberkasan, polres segera melakukan pemeriksaan saksi lanjutan berikut para ahli.
Hingga kini, tujuh orang saksi sudah diperiksa.
”Setelah berkas lengkap, akan kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Seperti diberitakan, kasus mutilasi terhadap warga Desa Made, Lamongan itu terungkap setelah salah satu potongan kaki Tiara ditemukan pencari rumput di jurang Pacet pada Sabtu (6/9).
Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma