radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Polres Mojokerto masih memproses kasus pembunuhan keji, mutilasi, yang dilakukan Alvi Maulana, 24, asal Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara, terhadap kekasihnya Tiara Angelina Saraswati, 25, asal Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Aksi keji dengan memotong – motong bagian tubuh Tia itu membuat tersangka Alvi dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kapolres Mojokero AKBP Ihram Kustarto mengatakan, aksi keji tersebut mengantarkan Alvi pada ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan mendapatkan hukuman setimpal (mati)," kata Ihram seperti dilansir Radar Mojokerto .
Alvi dipajang saat kepolisian menggelar pers rilis di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9), mengaku kalap hingga tega mencincang tubuh pacarnya.
"Karena emosi memuncak. Saya sudah memendam emosi dari lama, puncaknya kemarin (Minggu, 31/8) itu," ujarnya.
"Pemicunya karena saya dikunci dari dalam itu," imbuhnya.
Dia mengatakan, pintu kamar kos di daerah Lidah Wetan, Surabaya, dinihari itu dikunci dari dalam.
Saat itu Alvi pulang larut malam, sekitar pukul 01.00. Alvi yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online (ojol) itu, dinilai korban belakangan kerap pulang malam.
Alvi menilai sikap korban yang tempramen membuatnya naik pitam.
Selama ini, permasalahan asmara diluar nikah dengan Tia tidak sedikit.
"Ada banyak masalah lain. Masalah kecil saja bisa menjadi besar," imbuh Alvi.
Tersangka yang dinihari itu kalap, bersikap membabi buta.
Tubuh korban yang sudah tidak bernyawa langsung dimutilasi di kamar mandi.
Jasad Tiara dicincang hingga menjadi 312 potong.
"Susah (karena sudah emosi)," katanya.
Namun, Alvi akhirnya mengaku menyesali perbuatannya.
"Untuk keluarga (Tiara), saya meminta maaf sebesar-besarnya. Karena saat itu saya emosi, kemudian nge-blank. Saya sangat menyesal," ujarnya. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma