radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Dua pengedar sabu – sabu diamankan di Desa/Kecamatan Paciran (11/8).
Keduanya, Amin Yaqin, 29, asal desa setempat dan Guyuh Citaorwa, 30, sebagai pemasok sabu asal Kelurahan/Kecamatan Brondong.
‘’Kedua tersangka diamankan dalam satu rentetan peredaran sabu – sabu,’’ kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Selasa (12/8).
Dia menjelaskan, awalnya anggota mendapatkan informasi penyalahgunaan sabu – sabu di wilayah pantura.
Amin yang gerak geriknya dicurigai hendak bertransaksi, akhirnya diamankan.
Polisi menemukan satu paket sabu – sabu di saku.
Setelah diintrogasi, Amin mengaku mendapatkan barang tersebut dari Guyuh Citaorwa.
Pemasok ini kos di Desa Paciran.
‘’Untuk tersangka kedua, diamankan di kos wilayah Paciran,’’ imbuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan, Guyuh mendapatkan sabu dari wilayah Surabaya.
Petugas menyita puluhan paket sabu siap edar.
‘’Barang bukti yang diamankan, 26 klip plastik dengan berat 4,76 gram sabu – sabu, dua skop sedotan, satu timbangan digital, dua isolasi hitam, 10 klip kosong plastik, handphone Vivo Y12, Redmi 12 warna biru muda, dan motor S 2427 JAZ,’’ tutur Hamzaid. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma