Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Cabuli Tetangga, Warga Pantura Ini Melarikan Diri, Diamankan saat Tumpangi Bus Patas

M. Gamal Ayatollah • Jumat, 1 Agustus 2025 | 01:41 WIB
TERTANGKAP DI REMBANG: S, asal wilayah pantura, yang dikawal petugas. Dia menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap remaja di desanya. (GAMAL A/RDR.LMG)
TERTANGKAP DI REMBANG: S, asal wilayah pantura, yang dikawal petugas. Dia menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap remaja di desanya. (GAMAL A/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan menangkap S, 49, asal wilayah pantura.

Tersangka kasus pencabulan terhadap tetangganya As, 17, ini ditangkap di Terminal Rembang (29/7).

‘’Tersangka telah memberikan rayuan hingga berkeinginan untuk menikahi korban sampai melakukan persetubuhan,’’ kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, Rabu (30/7).

Karena satu desa, tersangka dan korban saling kenal.

November 2024, keduanya janjian bertemu di salah satu gubuk di desanya.

Saat kondisi sepi, tersangka merayu dan membujuk siswi setingkat SMA itu.

Persetubuhan pun akhirnya terjadi di gubuk tersebut.

Tak hanya sekali itu. Tersangka sepuluh kali melakukan persetubuhan dengan As di lokasi yang sama. 

Korban akhirnya diketahui hamil 8 bulan.

Kejadian yang dialami As dilaporkan kakak dan orang tuanya ke Mapolres Lamongan (16/7).

Polisi lalu melakukan penyelidikan.

Ternyata, tersangka tidak ada di rumahnya. ‘’Anggota mendapatkan informasi tersangka hendak melarikan diri ke Malaysia,’’ kata Rizky.

Setelah dilakukan penelurusan, lanjut dia, tersangka diketahui melarikan diri ke wilayah Kecamatan Semanding, Tuban.

Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Semanding, didapatkan informasi bahwa tersangka sudah melarikan diri ke Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Tersangka menumpang bus patas. Polres Lamongan lalu berkoordinasi dengan Resmob Rembang. Tersangka ditemukan berpura – pura tidur di bus.

‘’Kini tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh anggota,’’ jelas Rizky.

Tersangka  dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.  Ancaman hukuman penjaranya, paling lama 15 tahun. (mal/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pencabulan #siswi sma #lamongan #polres lamongan #warga pantura