LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Kades Sidokelar, Kecamatan Paciran, M. Saiful dan Ketua BPD Sidokelar, Syafi’i ditahan akibat kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan, kemarin (22/7).
Dana senilai Rp 420 juta tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan dusun di Desa Sidokelar Tahun 2013. Namun ternyata tak disalurkan sebagaimana mestinya, yang terindikasi digunakan kades untuk kepentingan pribadi.
Dengan tangan terborgol sambil mengenakan rompi tahanan merah muda, keduanya digelandang petugas menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Anton Wahyudi menuturkan, sebelumnya keduanya diperiksa sebagai saksi selama dua jam. “Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan, untuk menjalani proses lebih lanjut,” terang Anton, sapaan akrabnya.
Dia menjelaskan, semula pemdes menerima bantuan dana CSR sebesar Rp 420 juta dari sejumlah perusahaan, yang peruntukannya untuk pembangunan jalan dusun.
Uang tersebut lalu ditransfer ke rekening Ketua BPD Sidokelar, yang selanjutnya ditransfer Rp 40 juta untuk pembangunan sebagian jalan dusun. Sedangkan sisa uang Rp 380 juta dibawa Kades Sidokelar, yang tak kunjung merealisasikan pembangunan jalan dari dana CSR tersebut hingga bertahun-tahun.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, uang tersebut tidak masuk ke desa, akan tetapi digunakan kepentingan pribadi,” imbuhnya.
Tersangka terancam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman kurang lebih lima tahun penjara,” tegasnya. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta