radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Edi Saputro, 37, asal Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro diamankan polisi.
Dia menjadi tersangka pencurian seekor ayam di kandang milik Fathul Riyan, 23, asal Desa Dagan, kecamatan setempat (16/7).
‘’Untuk saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata Kanit Pidum Polres Lamongan, Iptu Sunandar.
Dia menjelaskan, pencurian itu terjadi Mei lalu.
Kali pertama yang mengetahui hilangnya ayam itu, orang tua korban.
‘’Ayam milik korban jenis ayam Bangkok warna hitam kombinasi putih blorok,’’ imbuhnya.
Menurut Sunandar, orang tua korban melihat kandang ayam terbuka.
Korban yang pulang kerja merasa tidak membuka kandang tersebut.
‘’Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut,’’ ujar Sunandar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ayam tersebut dibawa tersangka.
Saat diamankan, menurut Sunandar, tersangka mengakuinya.
Tersangka merusak pagar bagian belakang saat tak ada orang di rumah tersebut.
Atas kejadian itu, korban mengklaim mengalami kerugian Rp 10 juta. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma