radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Andika Bagas Zakaria, 26, asal Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Jombang, tak berkutik saat diamankan Satreskoba Polres Lamongan di tempatnya menjaga warung kopi di Desa/Kecamatan Maduran (14/7).
Residivis kasus sabu – sabu itu diamankan karena diduga menjadi pengedar pil dobel L.
‘’Kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Selasa (15/7).
Dia menjelaskan, anggotanya mendapatkan informasi peredaran pil dobel L di wilayah Maduran.
Setelah dilakukan penyelidikan, Andika dicurigai sebagai pengedar.
Dilakukan penggerebekan, ditemukan pil dobel L di saku celana tersangka.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kamar warung kopi yang dihuni tersangka.
Hasilnya, ditemukan ratusan butir pil dobel L dibungkus plastik.
Pil – pil itu didapatkan dari wilayah Surabaya.
‘’Tersangka residivis pengedaran sabu – sabu serta terkena hukuman 4 tahun penjara di wilayah Jombang,’’ tutur Hamzaid.
Barang bukti yang diamankan di antaranya tiga plastik berisikan pil dobel L sebanyak 200 butir, 200 butir, dan 89 butir.
Kemudian botol putih, uang Rp 14 ribu dan handphone Redmi biru. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma