Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pernah Dihukum Empat Tahun karena Edarkan Sabu, Warga Jombang Ini Jadi Pengedar Pil Dobel L, Polisi Temukan Bukti di Warkop Maduran

M. Gamal Ayatollah • Kamis, 17 Juli 2025 - 00:25 WIB

 

BARANG BUKTI: Pil dobel L sebanyak 489 butir yang diamankan dari Andika Bagas Zakaria. (GAMAL A/RDR.LMG)
BARANG BUKTI: Pil dobel L sebanyak 489 butir yang diamankan dari Andika Bagas Zakaria. (GAMAL A/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Andika Bagas Zakaria, 26, asal Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Jombang, tak berkutik saat diamankan Satreskoba Polres Lamongan di tempatnya menjaga warung kopi di Desa/Kecamatan Maduran (14/7).

Residivis kasus sabu – sabu itu diamankan karena diduga menjadi pengedar pil dobel L.

‘’Kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Selasa (15/7).

Dia menjelaskan, anggotanya mendapatkan informasi peredaran pil dobel L di wilayah Maduran.

Setelah dilakukan penyelidikan, Andika dicurigai sebagai pengedar.

Dilakukan penggerebekan, ditemukan pil dobel L di saku celana tersangka.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kamar warung kopi yang dihuni tersangka.

Hasilnya, ditemukan ratusan butir pil dobel L dibungkus plastik.

Pil – pil itu didapatkan dari wilayah Surabaya.

‘’Tersangka residivis pengedaran sabu – sabu serta terkena hukuman 4 tahun penjara di wilayah Jombang,’’ tutur Hamzaid.

Barang bukti yang diamankan di antaranya tiga plastik berisikan pil dobel L sebanyak 200 butir, 200 butir, dan 89 butir.

Kemudian botol putih, uang Rp 14 ribu dan handphone Redmi biru. (mal/yan) 

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengedar pil dobel L #residivis #Kecamatan Maduran #Warga Jombang #lamongan #polres lamongan #Pengedar SS