LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Kasus penggelapan mobil kembali terjadi di wilayah Lamongan. Slamet Riyadi, 38, warga Desa Bandungsari, Kecamatan Sukodadi diamankan polisi setelah terbukti menggadaikan mobil Lancer nopol S 1308 WS milik temannya bernama Matno, 37, warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
“Mobil milik korban telah digadaikan di wilayah Jember,” terang Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizki Akbar Kurniadi kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (10/7).
AKP Rizki menjelaskan, antara pelaku dan korban memang saling mengenal. Saat itu, korban meminta bantuan Slamet untuk memperbaiki dan mengecat mobil miliknya yang rusak.
Pelaku pun bersedia dan membawa mobil tersebut ke rumahnya untuk dibenahi.
“Dari situlah, pelaku berjanji melakukan pembenahan kurang lebih tiga hari lamanya,” ucapnya.
Namun, setelah tiga hari, mobil tak kunjung dikembalikan. Pelaku berdalih masih menunggu alat, serta berjanji akan mengabari korban jika sudah selesai.
Setelah satu bulan berlalu, korban justru melihat mobil miliknya muncul di media sosial dalam sebuah unggahan pegadaian di wilayah Jember.
Korban mencoba menghubungi pelaku, tapi tidak mendapat respons. Nomor pelaku pun sudah tidak aktif. Setelah ditelusuri ke lokasi, diketahui mobil telah digadaikan senilai Rp 40 juta. Merasa tertipu, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Lamongan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku berada di wilayah Mojokerto,” jelasnya.
Petugas pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan Slamet di Mojokerto. Dari pengakuan pelaku, uang hasil gadai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari bersama keluarganya.
“Atas kejadian tersebut, kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta