LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Satreskrim Polres Lamongan berhasil membongkar praktik penyebaran konten pornografi yang dilakukan oleh dua pria dengan inisial M.Y.M. (31), warga Desa Sempuh, Kecamatan Kabet, dan D.Z. (33), warga Kecamatan Sugio, yang kini berdomisili di Perumahan Dubai Lestari, Desa Pangkatrejo, Lamongan.
Kasus ini terungkap setelah informasi mengenai aktivitas komunitas penyuka sesama jenis di Lamongan viral di media sosial. Berbekal laporan warga, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan dua tersangka.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, M.Y.M. dan D.Z. telah menjalani hubungan sesama jenis selama lebih dari lima tahun. M.Y.M. berperan sebagai laki-laki.
Sementara D.Z. yang berperan sebagai perempuan mengaku, sudah melakukan perbuatan menyimpang tersebut sejak lulus SMA, atau sekitar 14 tahun yang lalu.
Keduanya menggunakan sejumlah akun dengan nama samaran di Facebook dan Michat, seperti Bayu Raja, Rob Rob, Nutrisi Anggur, dan Pijat Full Body, untuk berkomunikasi dan mencari pasangan sejenis.
Mereka aktif dalam grup-grup seperti Gay Lamongan, Gay LMG TBN BJN, hingga LGBT Gay Babat, yang diketahui berisi sekitar 250 anggota.
“Yang kita kenakan dalam hal ini adalah, ia menyebarkan baik foto maupun video, yang terjerat dalam undang-undang ITE,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Senin pagi (30/6).
Selain menjalin hubungan, tersangka juga memproduksi dan mengirimkan foto serta video berunsur pornografi melalui Facebook, WhatsApp, dan Michat, sebagai bagian dari upaya mencari pasangan baru.
Dari tangan tersangka, polisi menyita lima unit handphone berbagai merek, pakaian dalam, serta sejumlah tangkapan layar komunikasi dan postingan mengandung unsur asusila.
Barang bukti tersebut menjadi dasar kuat untuk menjerat keduanya dengan pasal pelanggaran Undang-undang ITE dan UU Pornografi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE serta Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman paling ringan 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Lamongan mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial serta melaporkan setiap indikasi penyimpangan yang meresahkan publik.
“Tentunya edukasi sudah kita lakukan, dalam hal ini kita meminta bantuan-bantuan teman media seluruh stakeholder, dan lapisan masyarakat untuk peduli atas fenomena ini, agar tidak menjadi ancaman terhadap situasi dan kondisi kantibmas di wilayah Lamongan, pungkasnya. (mal/jar)
Editor : Anjar D. Pradipta