Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Kejari Lamongan Tangkap DPO Cukai Saat Dagang Nasi di Jakarta

M. Gamal Ayatollah • Sabtu, 28 Juni 2025 | 23:35 WIB
Buronan kasus cukai asal Sumenep, Ya’qub, digelandang petugas Kejari Lamongan usai ditangkap di Jakarta saat berjualan nasi, Kamis (27/6).
Buronan kasus cukai asal Sumenep, Ya’qub, digelandang petugas Kejari Lamongan usai ditangkap di Jakarta saat berjualan nasi, Kamis (27/6).

 

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Buronan perkara cukai yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya berhasil dibekuk. Tersangka Ya’qub (39), warga Desa Gapura Tengah, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, diamankan di Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Tersangka sempat buron hampir satu tahun. Ia ditetapkan sebagai DPO sejak 6 Agustus 2024, setelah putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2222 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 15 Juni 2023 menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana cukai.

Dalam perkara itu, Ya’qub dinyatakan melanggar hukum dengan menjual dan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai resmi. Aksi itu dilakukannya di wilayah Kecamatan Deket, Lamongan, dan berhasil diungkap oleh tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jawa Timur I pada April 2023.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan Anton Wahyudi mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Kejari Lamongan, tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC), serta Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI).

"Yang bersangkutan diamankan di kawasan Jalan Petukangan Selatan, Jakarta Pusat, saat sedang berjualan nasi bersama keluarganya," ujar Anton.

Dari hasil penyidikan, negara mengalami kerugian senilai Rp 245.488.500 akibat perbuatan tersangka. MA pun telah menjatuhkan vonis satu tahun 15 hari penjara, serta denda sebesar dua kali lipat kerugian negara, yakni Rp 490.977.000. Bila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana pengganti tiga bulan kurungan.

Anton menambahkan, selama pelariannya Kejari Lamongan telah menerbitkan surat permintaan bantuan pencarian kepada berbagai pihak, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I, Kejari Sumenep, serta Polres Sumenep.

"Setelah dilakukan pelacakan intensif dan koordinasi dengan bidang intelejen Kejari Lamongan dengan Kejagung, tersangka akhirnya diamankan di Jakarta" pungkasnya. (mal/jar)

Editor : Anjar D. Pradipta
#cukai #jakarta #lamongan #sumenep #kejari lamongan #rokok ilegal