LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan Center of Excellence (COE) Kemendikbudristek Tahun 2020 di SMK Wahid Hasyim (Wahas) Glagah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, kamis siang (26/6).
Keduanya adalah Kepala SMK Wahas Glagah Abdul Matin dan Ketua Yayasan SMK Wahas Glagah Abdul Adhim, yang didakwa atas penyalahgunaan dana COE yang mencapai nilai sekitar Rp 2,1 miliar.
“Memang benar, kedua terdakwa telah menjalani sidang tuntutan,” terang Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi.
Anton menjelaskan, majelis hakim telah menetapkan tuntutan yang sama terhadap kedua terdakwa.
Untuk terdakwa Abdul Adhim, jaksa menuntut hukuman 1,5 tahun penjara, dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 238 juta.
Jika tidak dibayarkan, maka akan dikenai tambahan hukuman penjara selama 9 bulan. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa Abdul Matin juga dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, dia tidak dikenai kewajiban membayar uang pengganti.
“Keduanya tentunya masih pikir-pikir terlebih dahulu setelah mendapatkan tuntutan hukuman tersebut,” tambah Anton.
Seperti pernah diberitakan, penahanan kedua terdakwa dilakukan atas dasar kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau merusak barang bukti.
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 33 dokumen, satu unit laptop, serta uang pengembalian sekitar Rp 238 juta.
“Total kerugian negara akibat dugaan korupsi kurang lebih Rp 238 juta,” tutur Anton.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa juga menambahkan dakwaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta