Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Edarkan Sabu-sabu Tak Jauh dari Rumah, Warga Pantura Lamongan Diringkus

M. Gamal Ayatollah • Jumat, 27 Juni 2025 | 04:54 WIB

Barang bukti yang diamankan dari tangan Munasik, pengedar sabu-sabu asal Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.
Barang bukti yang diamankan dari tangan Munasik, pengedar sabu-sabu asal Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.
LAMONGAN, Radarlamongan.co – Hendak mengirim sabu-sabu ke pelanggannya, Munasik, 49, warga Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, tak berkutik saat diringkus anggota Satresnarkoba Polres Lamongan.

Penangkapan dilakukan tak jauh dari rumahnya, Rabu (25/6).

Saat diamankan, Munasik sedang bersiap mengedarkan sabu-sabu.

Tersangka diduga telah menjual barang haram tersebut kepada sejumlah pelanggan di wilayah setempat.

‘’Adanya kejadian tersebut, tentunya kini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,’’ terang Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid.

Baca Juga: Ini Jumlah Titik yang Bakal Dipasang Traffic Light Juli, Kanit Turjawali: Diuji Dulu

Dia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Blimbing.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya petugas menemukan seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan dan sesuai dengan ciri-ciri yang didapat.

Baca Juga: Empat WNI Asal Lamongan yang Dipulangkan dari Iran Ternyata Satu Keluarga di Tawangrejo, Kadisnaker: Tidak Tercatat di Data PMI

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu yang disimpan dalam tas milik tersangka.

‘’Dimana barang tersebut telah diakui tersangka miliknya hendak dilakukan pengiriman,’’ imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, Munasik mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Surabaya. Barang itu kemudian dijual kembali secara eceran untuk memperoleh keuntungan lebih besar.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu klip sabu seberat 2,37 gram, empat plastik kosong, satu bungkus rokok, serta satu unit handphone merek Vivo.

Baca Juga: Residivis Pencurian Kotak Amal asal Pemalang Dituntut Dua Tahun Penjara

‘’Barang bukti yang diamankan satu klip sabu-sabu dengan berat 2,37 gram, empat plastik kosong, satu bungkus rokok serta satu handphone merk Vivo,’’ pungkas Hamzaid. (mal/ind)

Editor : Indra Gunawan
#sabu - sabu #lamongan #Satresnarkoba Polres