Penangkapan dilakukan tak jauh dari rumahnya, Rabu (25/6).
Saat diamankan, Munasik sedang bersiap mengedarkan sabu-sabu.
Tersangka diduga telah menjual barang haram tersebut kepada sejumlah pelanggan di wilayah setempat.
‘’Adanya kejadian tersebut, tentunya kini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,’’ terang Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid.
Baca Juga: Ini Jumlah Titik yang Bakal Dipasang Traffic Light Juli, Kanit Turjawali: Diuji Dulu
Dia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Blimbing.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya petugas menemukan seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan dan sesuai dengan ciri-ciri yang didapat.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu yang disimpan dalam tas milik tersangka.
‘’Dimana barang tersebut telah diakui tersangka miliknya hendak dilakukan pengiriman,’’ imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, Munasik mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Surabaya. Barang itu kemudian dijual kembali secara eceran untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu klip sabu seberat 2,37 gram, empat plastik kosong, satu bungkus rokok, serta satu unit handphone merek Vivo.
Baca Juga: Residivis Pencurian Kotak Amal asal Pemalang Dituntut Dua Tahun Penjara
‘’Barang bukti yang diamankan satu klip sabu-sabu dengan berat 2,37 gram, empat plastik kosong, satu bungkus rokok serta satu handphone merk Vivo,’’ pungkas Hamzaid. (mal/ind)
Editor : Indra Gunawan