Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Warga Bojonegoro yang Bisa Curi 26 Motor di Kabupaten Lamongan, Ternyata Tempat Besarnya di Kota Wingko

M. Gamal Ayatollah • Sabtu, 14 Juni 2025 | 02:05 WIB

 

 

BARANG BUKTI: Motor curian hasil kejahatan tersangka yang berhasil diamankan Polres Lamongan. (ANJAR DWI PRADIPTO/RDR.LMG)
BARANG BUKTI: Motor curian hasil kejahatan tersangka yang berhasil diamankan Polres Lamongan. (ANJAR DWI PRADIPTO/RDR.LMG)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan  – Supriyanto, 48, sudah 29 kali melakukan pencurian motor.

Identitas terakhirnya, beralamat di Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro.

Namun, wilayah pencurian motornya terbanyak di wilayah hukum Polres Lamongan.

Di wilayah Kecamatan Maduran saja, berdasarkan data di kepolisian, tersangka melakukan curanmor di 15 TKP.

Berikutnya Kecamatan Babat dengan 10 tempat kejadian  dan Sekaran hanya satu kejadian.

Sementara di wilayah Bojonegoro, tersangka hanya beraksi dua kali dan sekali di wilayah Kabupaten Tuban.

Mengapa tersangka menguasai medan di Kabupaten Lamongan? Berdasarkan informasi di lapangan, tersangka bukanlah asli warga Desa Mori.

Tersangka beralamat di Kota Ledre itu setelah menikah di sana.

Itu juga bukan pernikahan pertamanya.

Berdasarkan sebuah sumber, tersangka sebenarnya warga salah satu desa di Kecamatan Babat.

Tersangka yang lama di Kota Wingko itu kali pertama menikah dengan warga Kecamatan Sukodadi.

Selain itu, tersangka memiliki keluarga di wilayah Kecamatan Laren.

Karena itu, diduga tersangka menguasai situasi dan medan di wilayah Kecamatan Babat.

Juga, kemungkinan sering melewati wilayah Kecamatan Maduran.

Seperti diberitakan, aksi kejahatan Supriyanto terhenti setelah pencurian motor di tempat kejadian perkara (TKP) ke-29.

Polisi berhasil mengendus aksi curanmor yang dilakukannya.

Motor yang dicuri DA 6901 ZCU  milik Isnaini, 34, asal Desa Kendal, Kecamatan Sekaran.

‘’Tersangka telah mengakui perbuatannya sebanyak 29 TKP di wilayah Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro,’’ kata Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, Kamis (12/6).

Aksi curanmor itu dilakukan tersangka sejak 2024.  

Motor – motor yang dicuri itu dijual di wilayah Lamongan.

Harganya  bergantung kondisi motor curian tersebut.

Uang hasil penjualan motor habis untuk kebutuhan sehari  - hari.

‘’Barang bukti yang diamankan, 10 kendaraan, satu buah kunci T. Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun penjara,’’ jelas Kapolres. (mal/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#lamongan #pencurian motor #warga bojonegoro #curanmor #polres lamongan #kriminal