radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Membawa kunci T dan berjalan kaki saat dinihari hingga subuh.
Selama berjalan, mata Supriyanto, 48, asal Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro selalu mengawasi teras rumah – rumah warga dan halaman masjid.
Jika menemui motor parkir dan kondisi diyakini sepi, maka dia bakal mendekati sasarannya.
Aksinya selalu berhasil. Hingga pencurian motor di tempat kejadian perkara (TKP) ke-29.
Polisi berhasil mengendus aksi curanmor yang dilakukannya.
Motor yang dicuri DA 6901 ZCU milik Isnaini, 34, asal Desa Kendal, Kecamatan Sekaran.
‘’Tersangka telah mengakui perbuatannya sebanyak 29 TKP di wilayah Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro,’’ kata Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, Kamis (12/6).
Aksi curanmor itu dilakukan tersangka sejak 2024.
Terbanyak di wilayah Kecamatan Maduran, yakni 15 TKP.
Berikutnya Kecamatan Babat (10), dan Sekaran (1).
Tiga TKP lainnya di Bojonegoro (2) dan Tuban (1).
Motor – motor yang dicuri itu dijual di wilayah Lamongan.
Harganya bergantung kondisi motor curian tersebut.
Uang hasil penjualan motor habis untuk kebutuhan sehari - hari.
‘’Barang bukti yang diamankan, 10 kendaraan, satu buah kunci T. Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun penjara,’’ jelas Kapolres. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma