LAMONGAN, Radarlamongan.co – Evie Carolina, 54, nekad melakukan pencurian perhiasan emas milik temannya, Wiwik Sulistiowati, 50, di Desa Bulutenger, Kecamatan Sekaran. Pelaku asal Desa/ Kecamatan Babat tersebut kini mendekam di balik jeruji besi.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid menjelaskan, Awalnya, pelaku datang ke rumah korban pada Jumat (21/3).
Saat itu korban tidak berada di rumah, hanya ada orang tuanya. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil perhiasan korban di dalam laci kamar.
Orang tua korban sempat mengetahui pelaku keluar dari kamar, yang beralibi jika cuci kaki dan tangan di kamar mandi dalam kamar korban. Tiga hari berselang, pelaku menggadaikan cicin milik korban di wilayah Babat senilai Rp 6 juta.
Korban baru mengetahui gelang dan cincin miliknya di dalam laci hilang saat mencari kunci motor Ninja milik anaknya, Senin (7/4).
Dari situ, korban mendapatkan informasi dari orang tua korban, jika pelaku sempat datang ke rumah dan masuk ke kamarnya. Korban akhirnya melaporkan kasus pencurian tersebut ke polsek terdekat.
Di sisi lain, tersangka mengadaikan gelang milik korban dengan mendapatkan uang Rp 23 juta, Minggu (11/7). Petugas lalu menyelidiki dan menemukan fakta jika perhiasan korban digadaikan oleh pelaku.
‘’Barang bukti yang diamankan, dua bukti surat gadai perhiasan tersebut. Sedangkan uang sendiri tentunya telah habis digunakan untuk pelunasan hutang dan kehidupan sehari-hari,’’ imbuhnya.
Selanjutnya, petugas berhasil menangkap pelaku usai pulang dari Jakarta. Petugas telah memeriksa secara intensif, hingga pelaku mengakui perbuatannya mencuri perhiasan tersebut.
‘’Tersangka sering tidur di rumah korban. Karena terhimpit hutang, korban nekad melakukan pengambilan perhiasan,’’ terang Hamzaid. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta