Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Kecanduan Film Porno, Bapak Asal Lamongan ini Tega Cabuli Anak Kandung, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

M. Gamal Ayatollah • Jumat, 25 April 2025 | 19:36 WIB
Kecanduan Film Porno, AK, Bapak asal Lamongan ini Tega Cabuli Anak Kandungnya.
Kecanduan Film Porno, AK, Bapak asal Lamongan ini Tega Cabuli Anak Kandungnya.

LAMONGAN, Radarlamongan.coSebagai orang tua, AK, tidak bisa menjadi sosok pelindung bagi buah hatinya. Pria asal Kecamatan Lamongan itu justru tega merenggut kehormatan anak kandungnya SF, 16. Tidak hanya sekali, pria 42 tahun itu menyetubuhi korban sebanyak dua kali di rumahnya.

Tersangka yang sempat melarikan diri, akhirnya berhasil dibekuk di rumah orang tuanya di salah satu Desa di Kecamatan Pucuk.

Atas tindakannya tersebut, AK terancam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun  penjara.

‘’Tersanga sempat melarikan diri usai dilaporkan atas kejadian tersebut,’’ terang Kapolres Lamongan AKBP Dwi Suryanto kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (24/4).

Dia menjelaskan, awalnya ibu korban cemas melihat korban yang lebih murung dan tak seperti biasanya.

Melihat korban terindikasi depresi, akhirnya ibu korban membawanya konsultasi ke psikolog di Surabaya. Dari sana terkuak jika korban tertekan karena telah menjadi korban pencabulan.

Selanjutnya, ibu korban menelusuri dengan melihat chat WhatsApp di HP tersangka. Dari situ diketahui, jika tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban.

‘’Korban akhirnya menceritakan atas kejadian yang menimpanya, jika disetubuhi ayahnya sendiri,’’ ucapnya.

Dwi melanjutkan, korban mengaku telah disetubuhi ayah kandungnya pada Tanggal 13 Agustus 2024 dan Tanggal 21 Februari 2025. Dua aksi bejat tersebut dilakukan di rumahnya. 

Ibu korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Lamongan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Mengetahui telah dilaporkan ke kepolisian, tersangka lalu melarikan diri hingga ditangkap di rumah orang tuanya.

‘’Dari keterangan tersangka, dirinya melakukan hal tersebut karena sering melihat film porno,’’ ucapnya.

Tersangka melancarkan aksinya ketika sang istri sedang bekerja. Untuk menutupi kebusukannya, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut ke siapapun.

‘’Tersangka memberi ancaman, jika memberitahu orang lain, maka ibunya akan disakiti, dari situlah akhirnya korban menjadi depresi,’’ tutur Dwi. (mal/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#film porno #lamongan