KARANGGENENG, RADARLAMONGAN.CO - Andri Sampurno, 32, warga Desa Latukan, Kecamatan Karanggeneng harus meringkuk di balik jeruji besi, setelah mencuri tiga handphone (HP) milik warga Desa Latukan, Siswanto.
''Tersangka melakukan pencurian tiga unit handphone di dalam rumah korban,'' terang Kapolsek Karanggeneng, Iptu Ali Sofyan.
Dia menjelaskan, setelah berhasil mencuri tiga HP, pelaku sempat menyebarkan berita hoax untuk mengelabuhi warga dan pihak kepolisian.
Pelaku menyebarkan berita melalui WhatsApp, bahwa ada pelaku pencurian HP tertangkap di depan SDN Karangwungu, Kecamatan Karanggeneng.
Kemudian tidak lama berselang, korban pulang dari sekolah dan baru mengetahui tiga HP miliknya telah hilang. Korban lalu menerima berita hoax yang disebar pelaku pada sore hari, serta menanyakan kepada warga sekitar.
Namun warga sekitar mengaku jika tidak ada penangkapan pencuri HP di depan SD Karangwungu, serta menyarankan agar korban melapor ke polsek terdekat.
Iptu Ali Sofyan melanjutkan, korban lalu datang ke Polsek Karanggeneng sekitar pukul 17.30 WIB. Korban melapor HP miliknya hilang, serta menceritakan ada seorang warga di desanya menyebarkan berita bahwa ada pelaku pencurian HP tertangkap di depan SDN Karangwungu.
Dalam berita tersebut terdapat foto TKP yang menunjukkan ada kerumunan massa.
Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan serangkaian penyelidikan di TKP, yang ternyata berita tersebut tidak benar.
Kemudian petugas mengintrogasi kepada penyebar berita tersebut, yakni pelaku tetap bersikukuh bahwa kejadian tersebut benar terjadi.
Bahkan, pelaku berkilah mengambil sendiri gambar di lokasi. Setelah dilakukan pencocokan, ada perbedaan gambar yang ada di dalam foto dan TKP.
Merasa ada kejanggalan, petugas secara intensif mengintrogasi, hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya mencuri tiga HP sekitar pukul 22.15 WIB.
Dia menjelaskan, alasan pelaku menyebar berita tersebut untuk menghilangkan kecurigaan, agar warga mengira pelaku pencurian HP tersebut bukan dari desanya.
''Hasil pencurian, HP telah ditaruh di semak-semak Rawa Pucangro, Kecamatan Kalitengah,'' imbuhnya.
Petugas lalu melakukan pencarian, hingga akhirnya ditemukan tiga HP milik korban di lokasi tersebut. Atas kejadian tersebut, kini tersangka dilakukan pemeriksan lebih lanjut di Polres Lamongan.
''Barang bukti yang diamankan berupa tiga handphone, yakni Oppo A15, Oppo Reno 4, Vivo Y81,'' terangnya. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta