Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Berkas Dugaan Pungli Dilimpahkan, Kades Sidomukti Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

M. Gamal Ayatollah • Rabu, 12 Maret 2025 | 02:45 WIB

 

PUNGLI : Kades Sidomukti segera disidang di pengadilan Tipikor atas kasus pungli yang menjeratnya. (DOK/RADAR LAMONGAN)
PUNGLI : Kades Sidomukti segera disidang di pengadilan Tipikor atas kasus pungli yang menjeratnya. (DOK/RADAR LAMONGAN)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Berkas kasus dugaan pungutan liar (pungli) dengan tersangka Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, Edi Susanto, 50, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Senin (10/3). 

''Berkas sudah lengkap semua, dinyatakan P21,’’ ucap Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi.

Edi Susanto diduga melakukan pungutan liar dalam pelayanan administrasi, yakni pembuatan sertifikat yang meminta fee Rp 210 juta.

Dia menjelaskan, dengan pelimpahan berkas tersebut, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Anton menjanjikan secepatnya berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk jadwal persidangan.

Barang bukti dalam kasus ini, 51 dokumen, satu handphone, dan uang Rp 210 juta dari tersangka.

‘’Pelimpahan kali ini tak bersama tersangka, karena sakit sehinga dilakukan zoom,’’ imbuhnya.  

Kepala Puskesmas Lamongan, dr Masyumi, mengatakan, setelah dilakukan pengecekan, Edi Susanto terinfeksi penyakit TBC.

Pasien pernah menolak minum obat bulan lalu.

Setelah dilakukan pendekatan, Edi mau minum obat hingga saat ini.

''Kondisi saat ini cukup stabil serta pengobatan akan dilanjut dengan rutin selama empat bulan lamanya. Perawatan cukup berada di Lapas Kelas IIB Lamongan, tak usah keluar,’’ jelasnya.

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Riski Akbar Kurniadi, membenarkan tersangka mengalami sakit.

Pelimpahan tersangka kemarin melalui zoom.

‘’Pasal yang disangkakan, pasal 12 huruf e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1998 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001,’’ ujarnya. (mal/yan)  

Editor : Arya Nata Kesuma
#kejaksaan negeri #penyakit tbc #desa sidomukti #pengadilan tipikor #kepala desa #pungutan liar #Kecamatan Lamongan #pelayanan administrasi #kabupaten lamongan #polres lamongan #pembuatan sertifikat