Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Didakwa Gelapkan Uang Puluhan Miliar, Ponakan Bos Tiga Perusahaan Ini Beli Jam Tangan Rolex Rp 500 Juta dan Villa di Batu, Wisatanya ke Jepang

Arya Nata Kesuma • Rabu, 26 Februari 2025 | 00:26 WIB
RABU PEMERIKSAAN TERDAKWA: Vivi Okta Wianna dan Dwi Shella Tiffany Putri menghindari jepretan kamera. (IST/RDR.LMG)
RABU PEMERIKSAAN TERDAKWA: Vivi Okta Wianna dan Dwi Shella Tiffany Putri menghindari jepretan kamera. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Sidang perkara dugaan penggelapan uang tiga perusahaan Rp 55,9 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Senin (24/2).

Tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi direktur di CV fiktif yang kenalannya terdakwa Vivi Okta Wianna, 31 Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Serta saksi Arif Zunaidi, mantan suami dari terdakwa otak penggelapan Dwi Shella Tiffany Putri, 33, asal Desa Sumberejo, Kecamatan Lamongan.

Agus Budiarto, salah satu tim JPU, mengatakan, dari keterangan dua saksi direktur CV fiktif, diketahui inisiatif membuat CV dari terdakwa.

CV itu bergerak di salon, bantal dan bad cover.

Tidak ada kegiatan tentang material bangunan.

''Artinya, kalau ada CV ini membuat suatu faktur tagihan atau surat jalan tentang material-material yang terkait bahan bangunan, tentunya memang tidak benar. Sehingga kami tim penuntut umum ini intinya sudah cukup membuat terang perkara ini. Bahwa memang perbuatan terdakwa ini adalah dengan dalih membuat CV ini menarik atau mengambil suatu keuntungan dengan cara membuat rekening dan memasukkan uangnya yang dari PT yang benar pada rekening CV yang dibuat oleh terdawka ini. Seperti itu modusnya,’’ jelasnya.

Agus menjelaskan, timnya juga menanyakan aset - aset yang telah dibeli atau didapatkan dari tindak pidana Shella. 

Dari keterangan saksi mantan suami terdakwa, lanjut dia, ada beberapa aset yang dikembalikan kepada korban, H Dhata Wijaya.

Namun, dia menilai pengembalian dari terdakwa tidak imbang dengan kerugian korban yang mendekati Rp 56 miliar.

''Artinya itu masih sangat jauh dari nilai yang korban merasa dirugikan,’’ ucapnya.

Dari keterangan saksi, menurut Agus, uang dari penggelapan digunakan di antaranya pembelian villa di Batu, rumah di salah satu perumahan di Lamongan.

Kemudian beli tanah yang selanjutnya dibangun rumah dan salon di Lamongan.

Shella juga membeli jam tangan Rolex seharga Rp 500 juta, perhiasan, dan sejumlah tas.

Shella juga mengajak beberapa orang untuk wisata ke Singapura dan Jepang. 

Agus menjelaskan, kejati menerima SPDP perkara dua pasal.

Yakni, terkait penggelapan penipuan yang disidangkan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang TPPU terpisah.

Sidang dilanjutkan besok (25/2). ‘’Hari Rabu kita akan melakukan pemeriksaan terdakwa,’’ ujarnya.

Seperti diberitakan, Dwi Shella Tiffany merupakan keponakan istrinya korban, H Dhata Wijaya.

Shella dipekerjakan oleh keluarga korban untuk membantu di Perusahaan PT Cahaya Indah Madya Pratama (PT CIMP) di Desa Sumberejo, PT Tri Jaya Cipta Makmur (PT TJCM), dan PT Profil Mas (PT PM). (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#liburan #tppu #jepang #jam rolex #persidangan #singapura #villa #lamongan #Krimimal