radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Pernikahan terdakwa kasus penggelapan uang tiga perusahaan, Dwi Shella Tiffany Putri, 33, asal Desa Sumberejo, Kecamatan Lamongan, dengan suaminya Arif Zunaidi tak langgeng.
Karena suatu hal, rumah tangga yang dibangun mulai sejak 2014 itu hanya bertahan sekitar sepuluh tahun.
Meskipun, keduanya telah dikaruniai seorang anak.
Selama menikah, Arif merasakan gaya hidup istrinya cukup mewah.
‘’Gaya hidupnya memang tinggi, segala macam harus keturutan,’’ katanya saat memberikan kesaksian tentang mantan istrinya pada sidang Senin (24/2).
Arif beberapa kali curiga dengan uang yang dimiliki Shella.
Namun, sang istri waktu itu mengatakan dari fee rekanan dan pengerjaan pajak.
Arif juga membenarkan Shella membeli sawah, tanah kavling, rumah subsidi, membangun rumah dan usaha salon.
Juga, membeli dua villa, mobil, dan jam Rolex.
Selain itu, Shella berinvestasi hingga Rp 2 miliar.
Salah satunya, investasi di usaha toko bunga.
''Dia tidak pernah terbuka, saya pernah ditransfer untuk bangun rumah hampir Rp 3 miliar,’’ katanya.
Jam Rolex itu sempat diberikan kepada Arif.
''Saya gak mau memakainya,'' imbuhnya.
Arif juga mengaku tahu terkait pengembalian aset kepada korban H Dhata.
Nurdiansyah Zunifah, saksi lainnya, mengaku awalnya seorang driver online.
Dia kenal terdakwa Vivi pada 2018.
Nurdiansyah sering menerima job offline dari terdakwa.
Dia akhirnya ditawari membuat CV Berkah Terang Sentosa agar usaha istrinya di bidang salon semakin berkembang.
Nurdiansyah menjabat direktur.
Pengurusan CV itu diurus kenalannya Vivi.
Nurdiansyah mengaku mendapatkan modal Rp 87 juta untuk renovasi dan pengembangan salon.
''Aliran uang tidak tahu, rekening tidak saya bawa (dibawa Vivi, Red),’’ ujarnya.
Namun, Nurdiansyah curiga saat diminta tanda tangan untuk mengeluarkan uang Rp 200 juta.
Apalagi, surat tagihannya semen dan bahan material lainnya.
‘’Saya bilang kalau ada apa-apa, saya tidak mau ikut - ikut,’’ ucapnya.
Muhammad Supii, saksi lainnya, mengaku dimintai tolong Vivi untuk pembuatan CV baru di Surabaya.
Saat itu, Vivi beralasan agar pembagian uang tidak ketahuan suaminya.
Nama CV Pangestu Purwoto juga ide dari Vivi.
Bidang usahanya bad cover, bantal guling.
Saksi diberi Rp 500 ribu untuk membuka rekening bank atas nama CV.
''Dapat password dari bank, saya kasihkan hari itu ke Vivi,’’ katanya.
‘’Saya dapat uang Rp 13 juta – Rp 15 juta,’’ imbuhnya.
Vivi membantah kesaksian Supii. Dia mengaku memberi uang Rp 1 juta untuk membuka rekening, bukan Rp 500 ribu.
''Untuk komisi pembuatan CV Rp 30 juta,’’ bantahnya.
Seperti diberitakan, Dwi Shella Tiffany merupakan keponakan istrinya korban, H Dhata Wijaya.
Shella dipekerjakan oleh keluarga korban untuk membantu di Perusahaan PT Cahaya Indah Madya Pratama (PT CIMP) di Desa Sumberejo, PT Tri Jaya Cipta Makmur (PT TJCM), dan PT Profil Mas (PT PM). (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma