LAMONGAN, Radarlamongan.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi bantuan dana Center of Excellence (CoE) Tahun 2020 senilai Rp 2,1 miliar di SMK Wahid Hasyim (Wahas) Glagah, Kamis siang (20/2).
Kepala SMK Wahas Glagah, Abdul Matin dan Ketua Yayasan SMK Wahas Glagah, Abdul Adhim mengenakan rompi merah dan diborgol, langsung digelandang ke Lapas Kelas II B Lamongan.
Seperti pernah diberitakan, SMK Wahas Glagah menerima bantuan fasilitas pusat keunggulan atau CoE senilai Rp 2,1 miliar dari Kemendikbudristek.
Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan gedung senilai Rp 1,1 miliar, pengadaan peralatan praktik dan perkantoran sebesar Rp 884 juta, dan pekerjaan non fisik atau peningkatan mutu sebesar Rp 150 juta.
‘’Memang benar, saat ini tahap penahanan dua tersangka serta barang bukti terlebih dulu sebanyak dua orang,’’ tutur Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi.
Anton menjelaskan, keduanya disangkakan keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan COE, yang dialokasikan untuk pembangunan fasilitas di SMK Wahas Glagah.
Kedua tersangka terancam dikenai pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar 5 tahun penjara.
Dia mengatakan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau merusak barang bukti.
Hingga kini penyidik lembaga antirasuah tersebut mengamankan barang bukti sebanyak 33 dokumen, laptop, dan uang yang disita sekitar Rp 238 juta dari pengembalian.
‘’Total kerugian negara akibat dugaan korupsi kurang lebih Rp 238 juta,’’ terangnya.
Kuasa hukum kedua tersangka, Muhammad Ma'ruf Syah mengklaim, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Dia meyakini pembangunan yang dilakukan di SMK Wahas Glagah melebihi nilai bantuan yang diterima dari pemerintah.
Selain itu, diakuinya, dana tersebut digunakan untuk kepentingan sosial, termasuk untuk membantu sekitar 170 anak yatim. Dia menuturkan, nantinya semua akan dibuktikan dalam persidangan di pengadilan.
‘’Saya kira keadilan ini substantif, kita harus lihat secara jelas. Sehingga nanti kita akan buktikan ini secara substantif dan prosedur administrasi. Kami akan membuktikan ini di pengadilan dan meminta keadilan yang substantif,’’ imbuhnya. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta