radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Sidang kasus dugaan penggelapan uang tiga perusahaan hingga Rp 55,9 miliar sudah tiga kali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Sidang dalam minggu ini masih beragenda pemeriksaan saksi.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi perusahaan rekanan dari korban, H Dhata Wijaya, pada Rabu (12/2).
Mereka adalah Direktur PT Berkah Terang Sentosa, Agung Muhardi; Direktur PT Hidup Karya, Andri Eko Santoso; dan Hadi Martono, pemilik usaha UD Pangestu.
‘’Ada lagi saksi. Saksi sebenarnya ada banyak perkara ini, mungkin nanti (sidang berikutnya) sesuai kebutuhan sekitar 3 sampai 4 orang,’’ kata Agus Budiarto, salah satu anggota tim JPU.
Dia menjelaskan, penggelapan itu terjadi karena terdakwa Dwi Shella Tiffany Putri, 33, asal Desa Sumberejo, Kecamatan Lamongan, mengajukan tagihan pembayaran dobel dari rekanan yang harus dibayar korban yang juga pamannya.
Sesuai pemeriksaan saksi, lanjut Agus, ada beberapa dokumen yang dipalsukan. Salah satunya, faktur pajak.
‘’Sehingga korban membayarkan ke CV atau badan hukum yang dibuat oleh terdakwa, yang namanya sama persis dengan ketiga PT rekanan korban,’’ ujarnya.
Seperti CV Berkah Terang Sentosa buatan terdakwa yang namanya sama dengan rekanan PT Berkah Terang Sentosa.
Saat pengajuan tagihan, terdakwa hanya menulis Berkah Terang Sentosa tanpa ada CV atau PT. Ini yang kemudian diajukan dobel.
‘’Satu benar - benar masuk ke PT yang asli, satu masuk ke CV yang dibentuk oleh terdakwa,’’ ujarnya.
Modus yang digunakan terdakwa ini sama saat pengajuan tagihan dari rekanan.
Misal ada tagihan Rp 1 miliar dari rekanan asli, maka Shella juga membuat tagihan Rp 1 miliar.
‘’Sehingga Pak Haji Dhata sebagai korban yang memverifikasi dokumen penagihan itu langsung acc saja, karena dianggap itu tagihan sama,’’ imbuh JPU.
Kasus ini terungkap ketika ada pengajuan tagihan ke korban.
Padahal, korban merasa tidak pesan barang. Dikomunikasikan dengan rekanan, korban baru menyadari ada penggunaan CV yang namanya sama.
‘’Ternyata ada penggunaan CV dengan nama yang sama (dengan PT rekanan),’’ kata Agus.
Sidang sebelumnya, Senin (10/2), JPU juga menghadirkan delapan saksi, termasuk korban.
Terdakwa didakwa pasal alternatif, yakni pasal 374 dan pasal 372 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal 374 terkait penggelapan dalam jabatan, yang maksimal hukumannya lima tahun.
Namun, nilai kerugian yang cukup besar membuat JPU bakal mempertimbangkan.
‘’Bisa kami pertimbangkan untuk ditambah dari maksimal,’’ ujarnya.
Seperti diberitakan, Shella dipekerjakan oleh keluarga korban untuk membantu sebagai staf keuangan di Perusahaan PT Cahaya Indah Madya Pratama (PT CIMP) di Desa Sumberejo, PT Tri Jaya Cipta Makmur (PT TJCM), dan PT Profil Mas (PT PM).
Dalam penggelapan uang perusahaan, temannya Vivi Okta Wianna, 31, warga Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya ikut terlibat. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma