radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung telah menetapkan satu orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2016.
Yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Kebun Tebu Mas (KTM) berinisial ASB (Ali Sandjaja Boedidarmo) yang berperan mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar sebanyak 110.000 ton.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menuturkan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap ASB tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: 10/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 5 Februari 2025.
Baca Juga: Satu Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPHU Mangkir Panggilan Kejari Lamongan
‘’Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka ASB selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," terangnya.
Dalam kasus ini, keterlibatan tersangka ASB pada 7 Juni 2016.
Saat itu, tersangka ASB selaku direktur utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar sebanyak 110.000 ton.
"Atas permohonan tersebut, tersangka TTL selaku eks Menteri Perdagangan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada PT KTM sebanyak 110.000 ton dengan surat persetujuan impor nomor: 04.PI.69.16.0052 tanggal 14 Juni 2016," jelasnya.
Persetujuan impor itu tanpa melalui pembahasan rakortas Kemenko Perekonomian, yang menyetujui impor GKM tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar atau stabilisasi harga gula.
‘’Bahwa pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya sesuai pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, yang merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan persetujuan impor," imbuhnya.
Menurut Harli Siregar, berdasarkan pasal 4 jo pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, dalam rangka stabilisasi harga gula, impor gula yang seharusnya dilakukan adalah impor GKP.
Pihak yang diperbolehkan untuk melakukan impor GKP adalah BUMN yang ditunjuk pemerintah.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan senilai Rp 578.105.411.622,47, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," urainya.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yaitu pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PT Kebun Tebu Mas selama ini beralamat di Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang.
Berdasarkan website perusahaan, PT KTM memproduksi gula KTM biru dan KTM hijau. (idr/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma