Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Dipercaya Keluarga Besar, Keponakan Istrinya Bos Tiga PT Ini Malah Bikin Tagihan Fiktif, Total Kerugian Puluhan Miliar

Arya Nata Kesuma • Rabu, 5 Februari 2025 | 02:23 WIB
SAMPAIKAN DAKWAAN: Tim jaksa penuntut umum saat sidang dugaan penggelapan tiga perusahaan senilai hampir Rp 56 miliar. (IST/RDR.LMG)
SAMPAIKAN DAKWAAN: Tim jaksa penuntut umum saat sidang dugaan penggelapan tiga perusahaan senilai hampir Rp 56 miliar. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Kepercayaan tinggi yang diberikan keluarga H Dhata Wijaya kepada Dwi Shella Tiffany Putri, 33, asal Desa Sumberejo, Kecamatan Lamongan, ponakan dari istrinya, ternyata disalahgunakan.

Shella yang dipekerjakan keluarga korban untuk membantu di PT Cahaya Indah Madya Pratama (PT CIMP) di Desa Sumberejo, PT Tri Jaya Cipta Makmur (PT TJCM), dan PT Profil Mas (PT PM), diduga memanfaatkan kepercayaan itu untuk menumpuk pundi – pundi uang sendiri.

Shella harus menjalani persidangan dengan tuduhan penggelapan uang perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Senin (3/2).

Sidang perdana itu beragenda pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto, mengatakan, terdakwa didakwa pasal alternatif.

Yakni, pasal 374 dan pasal 372 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

‘’Kalau yang 374 itu lima tahun maksimal, tapi kalau 372 penggelapan biasa maksimal empat tahun,’’ ucapnya.

Dalam pembacaan di persidangan, JPU menjelaskan bahwa kejadian bermula Januari 2012.

Dwi Shella Tiffany merupakan keponakan istrinya korban, H Dhata Wijaya.

Shella dipekerjakan oleh keluarga korban untuk membantu di Perusahaan PT Cahaya Indah Madya Pratama (PT CIMP) di Desa Sumberejo, PT Tri Jaya Cipta Makmur (PT TJCM), dan PT Profil Mas (PT PM).

Berdasarkan surat keputusan perusahaan, Shella menjadi salah satu dari lima orang yang ditunjuk menjadi staf khusus keuangan.

Staf khusus ini dibentuk untuk mempermudah koordinasi terkait pengelolaan keuangan tiga perusahaan tersebut.

‘’Setelah terdakwa diangkat sebagai salah satu staf khusus keuangan, terdakwa mempunyai tugas untuk melakukan perekapan atas faktur pajak dan tagihan dari perusahan rekanan,’’ jelas Agus.

‘’Selanjutnya Maret 2016, terdakwa mulai mempunyai keinginan untuk mendapatkan uang atau penghasilan sampingan dari perusahaan selain gaji, dengan berinisiatif membuat rekapan tagihan fiktif atau rekapan dengan jumlah tagihan yang lebih besar daripada tagihan aslinya,’’ ujarnya.

Aksi terdakwa terendus pada 2024.

Korban H Dhata mengetahui ada pengajuan tagihan semen dikirim oleh Berkah Terang Sentoso senilai Rp 373,5 juta.

Padahal, korban merasa tidak pernah melakukan permintaan barang.

Karena curiga, korban melakukan audit internal dan ditemukan banyak penyimpangan transaksi.

‘’Setelah diketahui beberapa temuan penyimpangan sebagaimana laporan hasil audit internal, saksi mendatangi terdakwa dengan tujuan melakukan konfirmasi, kemudian terdakwa mengakui dan membenarkan perbuatannya,’’ ujarnya.

Hingga akhirnya, diduga ada kerugian total Rp 55,9 miliar.

Kasus ini lalu dibawa ke meja hijau.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Novan Ardian Phalevi, mengatakan, kemarin agenda sidang pembacaan dakwaan.

‘’Mengingat baru menerima berkas hari ini (kemarin, Red), kita belum bisa memberikan keterangan. Kita tunggu seminggu kemudian untuk bukti,’’ ujarnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#penggelapan uang perusahaan #pn lamongan #persidangan #lamongan #Kecamatan Lamongan #Tagihan Fiktif #kriminal