Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Tampung Dana Tagihan, Terdakwa Penggelapan Uang Tiga PT Dirikan CV Mirip Nama Rekanan Perusahaan

Arya Nata Kesuma • Rabu, 5 Februari 2025 | 02:12 WIB
SIDANG ONLINE: Shella mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum. (IST/RDR.LMG)
SIDANG ONLINE: Shella mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Dwi Shella Tiffany Putri, 33, asal Desa Sumberejo, Kecamatan Lamongan, tak sendirian terjerat kasus dugaan penggelapan dana tiga perusahaan yang total kerugiannya mencapai Rp 55,9 miliar.

Ada satu terdakwa lagi yang berkasnya terpisah.

Dia adalah Vivi Okta Wianna.

Shella mengenal Vivi sejak 2011.

Untuk mewujudkan keinginannya menggelapkan uang perusahaan,  Shella mengubungi Vivi untuk meminta nomor rekening yang bisa dititipi uang.

Menurut Novita Maharani, salah satu tim jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di PN Lamongan Senin (3/2), Vivi mengirimkan nomor rekening ibunya.

Nomor itulah yang dijadikan tandon dari tagihan fiktif sebelum ditransfer ke rekening Shella.

Alurnya, saat pengisian slip tagihan pembayaran, Shella memberikan nomor rekening itu seolah-olah rekening milik rekanan perusahaan.

Setelah ditransfer, Vivi mentransaksikan uang tersebut.

‘’Untuk ditransfer ke tiga rekening bank milik terdakwa (Shella),’’ ujarnya.

Periode 2016 – 2020, uang perusahaan PT CIMP masuk ke rekening terdakwa Rp 6,3 miliar.

Sementara uang PT TJCM dari 2018 sampai 2019 yang masuk ke rekening terdakwa Rp 721 juta.

Skenario berikutnya, Shella membuat tiga CV fiktif dengan nama mirip rekanan perusahaan dengan dibantu Vivi.

CV Hidup Karya Abadi sebagai rekening tujuan pembayaran seolah rekening rekanan menggelapkan uang tiga perusahaan Rp 27,9 miliar.

Sedangkan CV Pangestu Purwoto menguras Rp 164,6 juta, dan CV Berkah Terang Sentosa berhasil menjadi pembayaran fiktif Rp 20,7 miliar.

‘’Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa PT CIMP mengalami kerugian Rp 37,1 miliar, PT TJCM mengalami kerugian Rp 14,9 miliar, PT PM mengalami kerugian Rp 3,8 miliar.

Sehingga total kerugian yang dialami oleh korban H Dhata Wijaya pemilik tiga perusahaan, Rp 55,9 miliar,’’ ujarnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#penggelapan uang perusahaan #pn lamongan #jpu #lamongan #Kecamatan Lamongan #Tagihan Fiktif #kriminal