LAMONGAN, Radarlamongan.co - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah potong hewan unggas (RPHU) Lamongan di bawah naungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakawan) Lamongan memasuki babak baru.
Jumat siang (17/1), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya menetapkan tersangka, dalam dugaan korupsi proyek pada Tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp 6 miliar tersebut.
''Memang benar, saat ini telah menetapkan tiga tersangka setelah perhitungan kerugian pembangunan tersebut,'' terang Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi.
Tiga tersangka tersebut yakni MW selaku PPK , SA selaku direktur rekanan proyek, dan DMA selaku pelaksana pekerja.
Penyidik sebelumnya memeriksa sebanyak 51 orang, termasuk Kepala Disnakawan Lamongan dan sejumlah staf.
''Atas adanya hal tersebut, tentunya telah menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 331 juta,'' ungkapnya.
Penyidik lembaga antirasuah tersebut juga menyita sejumlah berkas dan HP milik ketiga tersangka.
Para tersangka terancam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
''Selanjutnya, Kejari Lamongan akan melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh tersangka,'' ucapnya. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta