radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Polres Lamongan akhirnya menetapkan satu tersangka setelah penggerebekan sabung ayam di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Rabu (9/1).
Satu tersangka itu, Santono, 57, asal desa setempat, pemilik warung kopi yang lahan belakangnya dijadikan arena sabung ayam.
‘’Pemilik warung kopi kini sudah dijadikan tersangka,’’ kata KBO Reskrim Polres Lamongan, Iptu M Yusuf, Senin (13/1).
Menurut dia, setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan, diketahui tersangka menyediakan kalangan, tempat sabung ayam tersebut.
Tersangka mendapatkan bagian 10 persen dari hasil taruhan.
Arena sabung ayam itu dibuka beberapa bulan lalu.
Seperti diberitakan, pemilik warung yang akrab disapa Dul karena gundul itu, sempat lari saat ada penggerebekan.
Polisi kemudian melakukan pencarian.
Saat merasa situasi aman karena polisi meninggalkan lokasi, pemilik warung kembali.
Polisi akhirnya menangkapnya sehari kemudian (10/1).
Terkait tiga orang lainnya yang sudah diperiksa, Yusuf mengatakan sudah dipulangkan.
Mereka berstatus saksi.
Ketiganya, Santoso, 42, warga desa setempat; Hadi Utomo, 53, asal Desa Sidomukti, Kecamatan Brondong; dan Mardoko, 41, asal Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Tuban.
Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan, mereka belum berjudi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya sepuluh motor, tiga handphone, satu ayam jago, dan uang Rp 1 juta. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma