Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Bekuk 60 Pemain Judol, Ini Penjelasan Polres Lamongan

Anjar Dwi Pradipta • Kamis, 26 Desember 2024 | 00:24 WIB
Polres Lamongan berhasil meringkus puluhan masyarakat yang terlibat judol (Anjar / Radar Lamongan)
Polres Lamongan berhasil meringkus puluhan masyarakat yang terlibat judol (Anjar / Radar Lamongan)

LAMONGAN, Radarlamongan.co - Selain merilis Kades Sidomukti, Edi Susanto yang diduga melakukan pungli, petugas juga membekuk puluhan pemain judi online (judol).

Seperti diketahui, judol marak terjadi memberikan banyak dampak negatif kepada masyarakat. Untuk itu petugas kepolisian memberikan perhatian khusus, dengan masif menangkap pemain judol. 

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroptro Putro menjelaskan, pihaknya mendukung penuh program prioritas asta cita Presiden RI.

Mulai Tanggal 28 Oktober 2024 hingga kemarin (24/12), Polres Lamongan mengamankan puluhan tersangka judol. 

‘’Dalam ungkap kasus ini paling banyak judi online, kami telah mengamankan sebanyak 60 tersangka,’’ terang Bobby. 

Tak hanya itu saja, Polres Lamongan juga mengamankan empat tersangka dari dua kasus judi konvensional.

Belakangan banyak pengaruh lain yang diakibatkan judol. Misalnya meningkatnya kasus perceraian, serta adanya kejahatan lain yang disebabkan judol. 

‘’Tentunya Polres Lamongan siap mendukung program presiden,’’ ucap Bobby. (mal/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#lamongan #judol #judi online #polres lamongan