LAMONGAN, Radarlamongan.co – Kades Sidomukti, Kecamatan Lamongan, Edi Susanto, 50, diamankan petugas Polres Lamongan atas dugaan kasus pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, I Made Suryadinata menjelaskan, korban awalnya memiliki dua bidang tanah di Desa Sidomukti yang hendak dijual ke salah satu pengembang perumahan.
‘’Karena legalitas masih petok C, sehingga korban hendak meningkatkan menjadi sertifikat,’’ terangnya.
Korban menghubungi kades setempat terkait hal tersebut. Selanjutnya, kades menyanggupi bisa membantu, dengan syarat adanya fee sebesar Rp 210 juta.
Korban lalu mentransfer uang beberapa kali ke rekening kades. Merasa menjadi korban pungli, korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Lamongan.
‘’Mengetahui hal tersebut, tentunya melakukan beberapa bukti dan memintai keterangan beberapa saksi,’’ imbuhnya.
Petugas telah memeriksa 17 saksi dan dua ahli tindak pidana korupsi (tipikor), serta menyita bukti rekening yang menunjukkan adanya transfer uang sebesar Rp 210 juta.
‘’Modus operansi kepala desa tersebut dengan meminta fee kepada korban untuk mengurus sertifikat, dengan alasan uang untuk kas desa, akan tetapi masuk ke rekening sendiri,’’ tuturnya. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta