LAMONGAN, Radarlamongan.co – Peyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah potong hewan unggas (RPHU) terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terus memeriksa saksi pada proyek yang dikerjakan Tahun 2022 tersebut.
Namun, salah satu saksi berinisial DMA mangkir dari pemanggilan dari lembaga antirasuah, Senin (23/12).
Nama DMA muncul dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik sebelumnya. Informasi yang dihimpun wartawan koran ini, DMA memiliki peran cukup vital pada proyek tersebut.
Karena saksi tak hadir, maka pihak Kejari Lamongan masih enggan mengungkap peran dari DMA.
‘’Karena yang bersangkutan tak hadir dengan alasan adanya kerja di luar kota,’’ tutur Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi kepada Jawa Pos Radar Lamongan.
Seperti diketahui, pembangunan gedung di bawah naungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Diskeswan) Lamongan tersebut dikerjakan CV Fajar Krisna senilai Rp 6 miliar.
Kejari Lamongan telah memeriksa sebanyak 46 orang, meliputi pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA), pemilik CV, mantan kepala Diskeswan Lamongan, dan sejumlah ASN.
Kejari Lamongan juga melakukan penghitungan kerugian negara, yang diakibatkan dari praktik dugaan korupsi tersebut.
‘’Saat ini tingggal menunggu hasil dari perhitungan tersebut, belum turun,’’ pungkasnya. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta