radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Polres Lamongan mengamankan Khoirul Muklisin, 45, asal Desa Drajat, Kecamatan Paciran.
Dia menjadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, Sa, 12, asal Kecamatan Sukodadi.
‘’Kini tersangka diamankan lebih dulu,’’ kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, kemarin (2/12).
Dia menjelaskan, kejadiannya Oktober lalu (23/10).
Awalnya, tersangka bermain di wilayah Sukodadi.
Tersangka melihat Sa yang bermain di rumah neneknya.
Saat neneknya Sa keluar rumah, tersangka merayu anak di bawah umur itu dengan janji dibelikan jajan.
‘’Dari situlah tersangka melakukan aksinya, melakukan pencabulan terhadap korban,’’ jelas Hamzaid.
Setelah melakukan perbuatan tak terpuji kepada Sa, tersangka balik ke wilayah Paciran.
Sa yang menceritakan kejadian yang dialaminya, membuat orang tuanya emosi.
Mereka melapor ke Polres Lamongan.
Tersangka diamankan saat berada di kompleks makam Sunan Drajat Lamongan (1/12).
‘’Tersangka saat diamankan mengakui kejadian tersebut.
Untuk mata tersangka mengalami cacat sejak dirinya bekerja dulu,’’ ujar Hamzaid. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma