radarlamongan.jawapos.com, Jombang – Dunia pendidikan di Kabupaten Jombang geger.
Seorang siswi setingkat SMA di Kota Santri itu diketahui mengalami keguguran.
Siswi berinisial Fu itu hamil setelah berhubungan badan dengan pacarnya berinisial Pa, 20.
Pa yang berasal dari Kecamatan Ngusikan, kini meringkuk di sel tahanan.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan, Fu menjalin hubungan dengan Pa, sejak April 2024.
“Keduanya ini awalnya kenal dari kelompok perguruan silat. Kebetulan rumah pelaku ini jadi tempat nongkrong anak perguruan (silat,Red). Korban diajak temannya untuk ikut ke rumah pelaku,” ujarnya (15/10).
Dari berkenalan, keduanya saling komunikasi hingga berlanjut ke hubungan asmara.
Merasa hubungan semakin dekat, Pa mulai berani merayu kekasihnya itu untuk mau disetubuhi.
“Awalnya persetubuhan itu dilakukan di rumah pelaku, kemudian juga di rumah korban. Yang jelas saat kondisi sepi,” imbuhnya.
Hubungan terlarang itu menghasilkan janin bayi.
Kehamilan korban awalnya tidak diketahui rekan – rekannya.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar awal Oktober ini.
Terbongkarnya kasus ini setelah Fu, yang masih duduk di bangku kelas XII mengalami keguguran.
“Sekitar (5/10) korban mengalami keguguran saat berada di rumah hingga sempat dirawat di puskesmas,” kata Margono seperti dilansir Radar Jombang.
Korban harus menjalani perawatan medis beberapa hari.
Selain itu, korban juga harus menjalani pemulihan kondisi secara psikologis.
Orang tuanya yang mendapatkan penjelasan korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian (9/10).
Pa yang sehari – hari bekerja sebagai seorang sopir itu, kini harus meringkuk di tahanan akibat perbuatan layaknya suami istri itu.
“Keluarga korban melapor, kita kemudian lakukan asesmen dan visum dan periksa saksi. Setelah bukti cukup, kemudian kita lakukan upaya paksa atau penangkapan kepada pelaku ini,” tutur Margono.
“Untuk Pa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di sel tahanan Mapolres Jombang. Untuk korban, dititipkan di rumah aman,” imbuhnya.
Pa dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 jo pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma