radarlamongan.jawapos.com, Jombang - Abdul Wahab, 48, warga Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, harus berurusan dengan Polres Jombang.
Sebab, dia mengemudikan pikap S 9951 JA yang bermuatan minuman keras (miras).
"Petugas menemukan 696 botol minuman keras dari berbagai merk. Ratusan botol miras ini rencananya akan dikirim ke Desa Sukodadi Kecamatan Kabuh," ujar Kapolsek Kabuh Iptu Qoyyum Mahmudi, Selasa (17/9).
Aksi penggagalan pengiriman miras itu, dilakukan petugas di jalur provinsi Ploso - Babat di Kecamatan Kabuh, Jombang Sabtu (14/9).
Operasi itu, dilakukan tim gabungan dari Sat Samapta Polres Jombang bersama Polsek Kabuh.
Dari penangkapan itu, sebanyak 696 botol miras berbagai jenis berhasil diamankan di Mapolres Jombang.
“Penangkapan ini awalnya dari laporan masyarakat yang melapor ada pengiriman miras dari Lamongan ke wilayah Jombang dan Mojokerto,” terang Iptu Qoyyum Mahmudi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti miras sebanyak 698 botol telah diamankan di Polres Jombang.
Pelaku dijerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
"Penjual minuman beralkohol kita jerat tipiring," tutur Qoyum seperti dilansir Radar Jombang. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma