radarlamongan.jawapos.com, Paciran - Dua pengedar pil dobel L diamankan Satreskoba Polres Lamongan (13/9).
Keduanya, Anwar Fakhrudin, 24, asal Desa Kemantren, Kecamatan Paciran dan M Ainur Rochim, 29, asal Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik.
‘’Keduanya diamankan di tempat berbeda setelah kedapatan membawa pil dobel L hingga dilakukan pengembangan,’’ tutur Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton.
Dia menjelaskan, semula anggotanya mendapatkan informasi penyalahgunaan obat terlarang.
Polisi lalu mencurigai Anwar Fakhrudin yang berada di warung kopi.
Saat didekati dan digeledah, ditemukan 417 pil dobel L di jaket dan bungkus rokok.
Dilakukan pengembangan, pil tersebut dibeli dari M Ainur Rochim.
Saat polisi mendatangi rumahnya, ditemukan barang bukti 189 pil dobel L.
‘’Hingga saat ini, keduanya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ jelas Anton.
Selain sekitar 500 pil dobel L, polisi juga menyita handphone Vivo Y 12 dan Vivo Y66 milik kedua tersangka sebagai barang bukti. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma