Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Bekuk Dua Pengedar Sabu di Warkop Desa Dlanggu, Kecamatan Deket yang Sedang Menunggu Pelanggan

Anjar Dwi Pradipta • Minggu, 1 September 2024 | 03:05 WIB
Dari dua terdakwa, petugas mengamankan satu klip sabu-sabu dengan berat 1,04 gram, satu bungkus rokok warna biru, dan dua buah HP. (Ist. / Radar Lamongan)
Dari dua terdakwa, petugas mengamankan satu klip sabu-sabu dengan berat 1,04 gram, satu bungkus rokok warna biru, dan dua buah HP. (Ist. / Radar Lamongan)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Apes dialami M. Ali, 51, warga Desa Dlanggu, Kecamatan Deket dan Sunarto, 52, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Deket.

Dua pengedar sabu tersebut dibekut petugas kepolisian, saat menunggu pelanggannya di salah satu warkop di Desa Dlanggu, Jumat (30/8). 

‘’Tersangka diamankan oleh anggota Satreskoba Polres Lamongan setelah kedapatan membawa sabu-sabu,’’ terang Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid.

Dia menjelaskan, semula petugas Polres Lamongan menerima laporan adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Selanjutnya, anggota satreskoba melakukan penyelidikan, hingga mendapati gerak-gerik orang yang mencurigakan. 

Setelah digeledah, petugas menemukan satu klip sabu-sabu di kantong celana M. Ali. Setelah diinterogasi, ternyata barang tersebut benar-benar milik kedua tersangka. 

‘’Kedua tersangka telah bekerja sama melakukan peredaran sabu-sabu,’’ imbuhnya. 

Barang haram tersebut didapatkan dari Surabaya, dengan transaksi sistem ranjau di pinggir jalan. Uang hasil penjualan sabu-sabu dibagi.

‘’Barang bukti yang diamankan sebanyak satu klip sabu-sabu dengan berat 1,04 gram, satu bungkus rokok warna biru, dan dua buah HP,’’ ujarnya. (mal/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#sabu-sabu #lamongan #radar lamongan