LAMONGAN, Radar Lamongan – Apes dialami M. Ali, 51, warga Desa Dlanggu, Kecamatan Deket dan Sunarto, 52, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Deket.
Dua pengedar sabu tersebut dibekut petugas kepolisian, saat menunggu pelanggannya di salah satu warkop di Desa Dlanggu, Jumat (30/8).
‘’Tersangka diamankan oleh anggota Satreskoba Polres Lamongan setelah kedapatan membawa sabu-sabu,’’ terang Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid.
Dia menjelaskan, semula petugas Polres Lamongan menerima laporan adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Selanjutnya, anggota satreskoba melakukan penyelidikan, hingga mendapati gerak-gerik orang yang mencurigakan.
Setelah digeledah, petugas menemukan satu klip sabu-sabu di kantong celana M. Ali. Setelah diinterogasi, ternyata barang tersebut benar-benar milik kedua tersangka.
‘’Kedua tersangka telah bekerja sama melakukan peredaran sabu-sabu,’’ imbuhnya.
Barang haram tersebut didapatkan dari Surabaya, dengan transaksi sistem ranjau di pinggir jalan. Uang hasil penjualan sabu-sabu dibagi.
‘’Barang bukti yang diamankan sebanyak satu klip sabu-sabu dengan berat 1,04 gram, satu bungkus rokok warna biru, dan dua buah HP,’’ ujarnya. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta