radarlamongan.jawapos.com, Karanggeneng – Kasus dugaan pembunuhan dengan meneteskan racun tikus ke seblak berawal Agustus 2023.
Abdul Aziz yang mengenal Didi Manggala sebagai laki – laki, minum kopi bersama di Desa Sumberwudi.
Aziz lalu meminta penjaga lapangan futsal di Karanggeneng, itu untuk dikenalkan dengan Nikta.
Jika Nikta berhasil menjadi pacarnya atau teman dekat, maka Didi bakal diberi uang.
‘’Selanjutnya, beberapa hari kemudian, terdakwa memberi nomor HP Nikta,’’ cerita JPU Eko Vitiyandono Selasa (27/8) di PN Lamongan.
September 2023. Kepada Didi, Aziz mengaku memiliki uang Rp 20 juta milik ayahnya.
Uang itu untuk membayar kontrakan. Namun, bisa digunakan Didi dulu bila membutuhkan agar Nikta bisa didekatinya.
Didi lalu memberikan nomor rekening temannya karena dirinya tidak punya rekening.
‘’Dalam rentan waktu 18 November 2023 sampai 29 Januari 2024, korban melakukan transfer bertahap 18 kali transaksi dengan total Rp 16,7 juta,’’ ujar JPU.
Januari 2024. Aziz menelepon Didi yang bekerja di Maharani Cafe.
Dia berkata kasar dan meminta uangnya dikembalikan. Sebab, tidak ada kepastian tentang Nikta.
‘’Setelah saat itu, setiap harinya korban Abdul Azis selalu mengejek terdakwa dengan kata-kata postur badan terdakwa sehingga mulai timbul rasa kesal dari terdakwa terhadap korban,’’ jelas JPU.
6 Februari 2024. Aziz menghubungi Didi minta dibelikan seblak. Namun, toko tutup. Aziz mengejek terdakwa lagi.
Akhirnya Didi yang belakangan diketahui seorang perempuan dengan nama Nur Fadillah itu, dendam.
Dia memiliki niatan untuk menghabisi terdakwa. Caranya, meracuni dengan meneteskan obat tikus ke makanan seblak.
Terdakwa lalu membeli obat racun tikus dan dibuka menggunakan pisau.
Selanjutnya, membeli seblak. Di tengah jalan sebelum ke bengkel korban, terdakwa mencampurkan racun ke seblak.
Siang itu, Aziz sempat WhatsApp mengatakan bahwa seblaknya enak.
Sorenya, terdakwa ingin memastikan rencananya berhasil dengan melewati bengkel terdakwa.
7 Februari 2024. Khoiruman datang ke bengkel saat ada orang yang ingin tambal ban.
Khoiruman masuk ke kamar dan melihat anaknya dalam posisi sujud, tidak bergerak. Dicek, Aziz sudah dalam kondisi kaku.
‘’Selanjutnya Khoiruman menuju Polsek Karanggeneng melaporkan kejadian,’’ ujar JPU.
Novriandi Jhosua, penasihat hukum dari terdakwa, mengatakan, atas tanggapan tuntutan, dirinya selaku penasihat hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis. ‘’Mohon waktu majelis,’’ katanya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma