radarlamongan.jawapos.com, Brondong, Lamongan — Hati — hati saat membeli motor di media sosial.
Pastikan kendaraan itu benar — benar tidak bermasalah hukum dan bukan hasil curian.
Seorang warga Desa Siwalan, Kecamatan Panceng, Gresik, harus merelakan motor bekas yang baru dibelinya dibawa ke Mapolsek Brondong.
Sebab, motor yang ditawarkan di facebook itu diduga hasil curian.
Pemilik aslinya, Ibtidak Marzuki, 49, asal Desa Karang, Kecamatan Semanding, Tuban, berhasil membuktikan kelengkapan surat dari motor S 6347 FM itu.
Kapolsek Brondong, AKP Jinanto, mengatakan, warga Gresik tersebut membeli motor secara COD di sekitar Desa Petiyin, Kecamatan Solokuro.
Motor itu juga diposting di FB karena ingin dijual lagi.
Hingga saat ini pelaku pencurian masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Barang bukti masih diamankan di Polsek Brondong," katanya kemarin (12/8).
Korban kehilangan motor saat diparkir di sebuah gudang di Desa Labuhan, Kecamatan Brondong (10/8).
Dia berusaha mencari di sekitar lokasi, namun tidak ketemu.
"Akhirnya korban diberitahu pamannya bahwa sepeda motor itu telah diposting di media sosial facebook," ujar Kapolsek. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma