Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Tak Tahu Perempuan, Sempat Berpacaran Delapan Bulan

Arya Nata Kesuma • Rabu, 31 Juli 2024 | 23:50 WIB
PERAWAKAN SEPERTI LAKI - LAKI: Sebelum berjilbab, banyak orang mengenali Nur Fadillah alias Didi Manggala yang menjadi terdakwa, sebagai laki — laki.  (IST/RADAR LAMONGAN)
PERAWAKAN SEPERTI LAKI - LAKI: Sebelum berjilbab, banyak orang mengenali Nur Fadillah alias Didi Manggala yang menjadi terdakwa, sebagai laki — laki. (IST/RADAR LAMONGAN)

radarlamongan.jawapos.com, Lamongan - Zun pernah menjadi pacar Nur Fadillah alias Didi Manggala.

Masa pacarannya sekitar delapan bulan.

Saat pacaran, Zun mengira Didi seorang cowok.

Dia tidak curiga karena suaranya juga seperti seorang laki — laki.

Dia baru tahu ketika di Mapolsek Karanggeneng Didi mengenakan jilbab.

"Saya putus," katanya.

Menurut Zun, pada 6 Februari sekitar pukul 10.00, dirinya diajak Didi membeli seblak.

Satu seblak tidak pedas untuknya, dan seblak pedas untuk korban.

"Dia bilang ini Azis nitip," ucapnya.

Lilik Sugiarti, penjual seblak, mengatakan, terdakwa biasanya memesan seblak lewat akun WhatsApp milik saksi Mida (Septia Nur Khamida).

Terdakwa kemudian mengambilnya.

Saat kejadian itu, terdakwa sendiri yang membeli seblak.

"Pembeli saya tidak ada sama sekali yang komplain terkait sakit perut," ujarnya.

Fitriyah, pemilik toko pertanian UD Busro Lamongan, mengatakan, terdakwa membeli racun tikus di tokonya seharga Rp 13 ribu.

"Yang beli perawakan laki-laki," katanya.

Sedangkan Septia Nur Khamida, penjaga kafe Maharani, mengatakan, terdakwa pinjam rekening milik orang tuanya.

Alasan terdakwa, mendapatkan transfer dari bapaknya.

Nilai transfernya Rp 1 juta, namun rutin.

"Dari akhir 2023 sampai Februari 2024, total yang ditransfer ada Rp 16 jutaan," katanya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#Karanggeneng #Perawakan #seblak #racun tikus #pacaran #terdakwa #Laki Laki