radarlamongan.jawapos.com, Babat — Satreskoba Polres Lamongan menggerebek kamar Aqhif Ainul Yaqin, 32, di Desa Gendongkulon, Kecamatan Babat.
Saat polisi datang, Ainul bersama temannya M Fatchuddin, 25, asal Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat sedang menimbang sabu (29/7).
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andy Nur Cahyo, mengatakan, ada informasi tersangka baru saja mengambil sabu.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ternyata dua orang sedang melakukan penimbangan dan pembungkusan barang terlarang tersebut.
"Hendak dilakukan pengedaran dengan sistem paket," katanya kemarin (30/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebelumnya tersangka membeli 10 gram sabu — sabu dan habis dijual dalam waktu dua minggu.
"Barang bukti yang diamankan ini, sebanyak 28 paket dengan berat 50,89 gram, dua skop, tiga timbangan, satu handphone Vivo Y03 serta Vivo 1917 dan kardus kotak putih," jelas Andy.
Ainul di hadapan petugas mengatakan, barang dibeli dengan sistem ranjau.
"Pembelian 1 gram Rp 1 juta," katanya.
Penjualan dilakukan dengan sistem paket hemat.
Fatchuddin di hadapan petugas menjelaskan, dirinya berjualan sistem paket hemat satu klip Rp 200 ribu.
Satu gram dijadikan 10 klip.
"Kalau sistem hemat digunakan orang dua, mendapatkan 8 kali sedot saat pemakaian," ujarnya. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma