LAMONGAN, Radar Lamongan - Penyelidikan dugaan kasus korupsi bantuan dana Center of Excellence (CoE) Tahun 2020 senilai Rp 2,1 miliar di SMK Wahid Hasyim (Wahas) Glagah terus bergulir.
Seperti pernah diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah menetapkan dua tersangka, yakni AA dan AM. Kedua tersangka rencananya dipanggil minggu ini untuk diperiksa.
‘’Untuk tahapan saat ini, tentunya dalam waktu dekat ini akan melakukan pemeriksaan kedua tersangka,’’ tutur Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (28/7).
Seperti pernah diberitakan, SMK Wahas Glagah menerima bantuan fasilitas pusat keunggulan atau CoE senilai Rp 2,1 miliar dari Kemendikbudristek.
Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan gedung senilai Rp 1,1 miliar, pengadaan peralatan praktik dan perkantoran sebesar Rp 884 juta, dan pekerjaan non fisik atau peningkatan mutu sebesar Rp 150 juta.
Berdasar penyelidikan, pihak sekolah swasta tersebut diduga hanya mengalokasikan dana sebesar 30 persen saja.
Yakni pembangunan gedung hanya dilaksanakan sebagian, serta pengalokasian anggaran tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Anton, sapaan akrabnya mengatakan, pihaknya sudah memintai keterangan 16 saksi pada kasus tersebut. ‘’Minggu kemarin saya juga mendatangkan dua tim ahli ke lokasi,’’ terang Anton.
Dia menjelaskan, dua saksi ahli tersebut untuk mengecek detail pengerjaan di SMK Wahas Glagah.
Pihaknya menduga proyek tersebut baru dikerjakan sekitar 30 persen. Selanjutnya, dua tersangka dipanggil untuk memperkuat data dari penyidik. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta