radarlamongan.jawapos.com, Lamongan — Iwan Fitriyanto, 40, asal Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi, tak berkutik ketika anggota Satreskoba Polres Lamongan membekuknya di Jalan Soekarno Hatta Lamongan (21/7).
Dia kedapatan membawa satu klip sabu — sabu.
Tersangka diamankan usai melakukan pengambilan sabu — sabu.
"Hendak dilakukan penjualan kembali," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andy Nur Cahyo, kemarin (22/7).
Dia menjelaskan, tersangka mengambil sabu — sabu itu dengan sistem ranjau.
Barang terlarang tersebut rencananya hendak dijual ke pelanggannya sekaligus memakai bersama.
"Penjualannya dengan paket hemat," tutur Andy.
Barang bukti yang diamankan, satu kilp sabu — sabu seberat 0,88 gram, satu lembar tisu, dan satu handphone Realme warna abu — abu, imbuhnya. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma