Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Tes HIV Belum Wajib, 22 Calon Pengantin Terdeteksi Positip

Redaksi • Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:54 WIB
PENCEGAHAN: Direktur Program Yayasan Delta Crisis Center (DCC) Ferry Efendi mengungkapkan data penderita HIV. (radarsidoarjo.id)
PENCEGAHAN: Direktur Program Yayasan Delta Crisis Center (DCC) Ferry Efendi mengungkapkan data penderita HIV. (radarsidoarjo.id)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Angka 7.129 bukanlah sekadar deretan statistik di atas kertas bagi Kabupaten Sidoarjo. Jumlah tersebut merupakan potret nyata akumulasi kasus HIV/AIDS yang tercatat Dinas Kesehatan hingga April 2026. Di tengah grafik yang terus menanjak saban tahun, Sidoarjo kini berkejaran dengan waktu; menuntut pencegahan yang lebih agresif, deteksi dini yang masif, serta keberanian untuk terbuka demi mengendalikan penyebaran.

Apalagi, Yayasan Delta Crisis Center (DCC) juga menemukan sebanyak 22 calon pengantin (catin) di Kabupaten Sidoarjo terdeteksi positif HIV hingga awal Juni 2026. “Kami menemukan 22 calon pengantin positif HIV hingga Juni 2026. Rinciannya 12 laki-laki dan 10 perempuan,” ujar Direktur Program Yayasan Delta Crisis Center (DCC) Ferry Efendi, Minggu (21/6).

Temuan ini tidak boleh dianggap remeh. Munculnya kasus di kalangan pasangan yang hendak membina rumah tangga baru ini mempertegas adanya risiko penularan yang lebih luas di ranah domestik. Jika tidak ditangani sejak dini melalui pendampingan medis, kondisi ini berpotensi besar memicu penularan kepada pasangan sah hingga risiko transmisi vertikal dari ibu ke bayi yang dilahirkan nantinya. Baca Juga: Dua Bulan Terdeteksi 22 Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) Baru di Kabupaten Lamongan

Kekhawatiran terbesar DCC terletak pada apa yang belum tampak di permukaan. Angka 22 kasus pada catin ini hanyalah puncak kecil dari sebuah fenomena gunung es (iceberg phenomenon) yang menyelimuti wilayah Kota Delta. Minimnya kesadaran untuk melakukan tes secara mandiri serta masih kuatnya stigma negatif di masyarakat disinyalir membuat banyak kasus serupa yang masih terkunci rapat dan belum terlaporkan ke Dinas Kesehatan.

“Ketika mereka menikah, ada kemungkinan muncul kasus positif HIV baru jika tidak segera dilakukan edukasi dan intervensi secara komprehensif kepada pasangan,” jelasnya.

Ferry menyebut, salah satu faktor yang membuat kasus HIV sulit terdeteksi adalah belum adanya kewajiban pemeriksaan HIV bagi calon pengantin. Selama ini, calon pengantin hanya diwajibkan melampirkan surat pemeriksaan kesehatan, sementara tes HIV masih dilakukan secara sukarela.

“Jika calon pengantin menolak menjalani tes HIV, status HIV mereka tidak dapat diketahui. Padahal, bisa saja masih ada kasus lain yang belum terungkap,” katanya.

Ia menegaskan, temuan 22 calon pengantin positif HIV merupakan gambaran dari fenomena gunung es. Artinya, jumlah kasus yang terlihat di permukaan kemungkinan masih jauh lebih sedikit dibandingkan kondisi sebenarnya di masyarakat.

“Angka 22 kasus mungkin terlihat kecil, tetapi ini adalah bagian dari fenomena gunung es. Kasus yang terdeteksi kemungkinan hanya sebagian dari jumlah yang sebenarnya,” terang Ferry.

Karena itu, keterbukaan mengenai status kesehatan sebelum menikah dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah penularan HIV sekaligus menekan bertambahnya jumlah Orang dengan HIV (ODHIV) baru.

Ferry menambahkan, pasangan yang tetap memutuskan menikah setelah mengetahui adanya perbedaan status HIV harus memiliki komitmen bersama untuk menjalankan upaya pencegahan secara berkelanjutan.

“Jika pernikahan tetap dilanjutkan atas dasar cinta, pasangan yang negatif perlu memberikan dukungan kepada pasangannya yang positif dan mengikuti program pencegahan secara menyeluruh,” ungkapnya.

Dalam pasangan dengan status HIV berbeda (serodiskordan), penggunaan kondom saat berhubungan seksual menjadi salah satu upaya untuk mengurangi risiko penularan. Selain itu, pasangan yang negatif dapat mengikuti program Pre-Exposure Prophylaxis (PrEP) serta melakukan pemeriksaan HIV secara rutin minimal setiap enam bulan

PrEP merupakan layanan pemberian obat antiretroviral (ARV) bagi orang yang belum terinfeksi HIV, tetapi memiliki risiko tinggi tertular virus tersebut. (*)

Editor : Arya Nata Kesuma
#Calon pengantin positif HIV #Kasus HIV/AIDS #Pasangan serodiskordan #dinkes #calon pengantin