radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Satpol PP Lamongan bersama tim KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, dinas kominfo, bagian perekonomian, dan SDA setda menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai illegal.
Hasilnya, petugas menyita 3.040 batang rokok ilegal.
Temuan rokok dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya itu dari Kecamatan Pucuk.
Operasi juga menyasar ke wilayah Kecamatan Mantup, Kembangbahu, dan Sukodadi. Namun, hasilnya nihil.
"Yang ditemukan ini bercukai, tapi tidak sesuai peruntukannya,” ujar Kepala Satpol PP Lamongan, Achmad Edwyn Anedi.
Selain rokok yang dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, pelanggaran lain yang dibidik antara lain rokok ilegal tidak dilekati pita cukai atau rokok polos, rokok dilengkapi pita cukai palsu, dan rokok dilekati dengan pita cukai bekas.
Baca Juga: Pengadilan Agama Lamongan Serap Masukan Lewat Forum Konsultasi Publik
Menurut Edwyn, operasi gabungan akan terus dilakukan untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam memaksimalkan jangkauan pengawasan dan penegakan hukum.
Selain itu, juga mengamankan penerimaan negara yang bersumber dari dana cukai.
Dana cukai sangat membantu mempercepat pembangunan bidang kesehatan dan meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja tembakau.
“Rokok ilegal hasil temuan akan diperiksa oleh kantor cukai Gresik. Semoga ke depan kesadaran kolektif masyarakat terus meningkat, khusunya terkait bahaya rokok ilegal,” harapnya. (rka/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma