LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Sebanyak tujuh remaja diamankan polisi saat menggelar konvoi liar di Jalan Raya Ngimbang–Jombang, tepatnya di Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Sabtu malam (27/6).
Konvoi yang diikuti sekitar 100 kendaraan roda dua tersebut sempat dikeluhkan warga karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban pengguna jalan.
"Memang benar, sebanyak tujuh remaja telah diamankan serta empat sepeda motor," tegas Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid kemarin (28/6).
Begitu menerima laporan dari masyarakat, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengamanan.
Rombongan konvoi berhasil dibubarkan sebelum memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih luas.
Berdasarkan pendataan di lapangan, massa konvoi tersebut diduga hendak menuju Mapolsek Ngimbang. Mereka berniat melakukan aksi solidaritas terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan yang saat ini sedang diselidiki Polres Lamongan.
"Ketujuh orang tersebut selanjutnya dibawa untuk dilakukan pendataan dan proses identifikasi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," lanjut Hamzaid.
Setelah pembubaran tersebut, situasi di lokasi langsung berhasil dikendalikan. Arus lalu lintas kembali normal dan kondisi wilayah Kecamatan Ngimbang dipastikan tetap aman serta kondusif.
Baca Juga: Bukan Soal Ekonomi, Masalah Ranjang Bikin 47 Pasangan di Bojonegoro Bubar per Mei 2026
Langkah tegas ini diambil sebagai respons cepat kepolisian atas keluhan warga sekaligus mencegah potensi konflik.
"Kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya konvoi kendaraan dalam jumlah besar yang melintas," ungkapnya.
Mengenai perkara dugaan penganiayaan yang menjadi latar belakang aksi solidaritas tersebut, Hamzaid memastikan proses hukumnya masih berjalan di Polres Lamongan.
Dia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Hamzaid.
Baca Juga: Daftar Harga Philips Elektronik Terbaru 2026 di Blibli
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan aksi di media sosial maupun aplikasi perpesanan.
"Percayakan setiap proses penegakan hukum kepada kepolisian," pungkasnya. (mal)
Editor : Indra Gunawan