LAMONGAN, Radar Lamongan – Sebuah warung kopi (warkop) di Kelurahan/Kecamatan Brondong digerebek polisi Selasa (2/6).
Warkop yang sejatinya menjadi tempat nongkrong tersebut ternyata hanya kedok untuk menjual ratusan botol minuman keras (miras).
Baca Juga: Ritual Malam 1 Suro di Pantai Selatan: Manifestasi Spiritual, Mistis, dan Tradisi Jawa
Pemilik warkop berinisial MF, 20, warga Kelurahan/Kecamatan Brondong, tak berkutik saat anggota Polsek Brondong melakukan razia dan menggeledah bagian dalam warungnya.
''Memang benar, (petugas) telah mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai jenis,'' tutur Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid.
Hamzaid menjelaskan, razia tersebut digelar dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di warkop tersebut, petugas langsung bergerak melakukan pengecekan ke lokasi. Hasilnya, petugas menemukan gunungan botol miras siap edar.
''Dari lokasi, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 808 botol arak oplosan ukuran 200 ml dengan total sekitar 202 liter,'' ungkapnya.
Baca Juga: Mengenal Ninik Julaikah, Ketua IGTKI Mantup yang Lihai Berbisnis Cookies Karakter
Tak hanya itu, petugas juga menyita 38 botol minuman beralkohol ukuran 1,5 liter dengan total sekitar 57 liter, 20 botol bir, serta 156 botol berbagai jenis minuman beralkohol lainnya, termasuk Anggur Kawa-Kawa.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Brondong untuk proses hukum lebih lanjut. (mal/ind)
Editor : Indra Gunawan