radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Iden Zudistian, 30, asal Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, divonis sepuluh bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Senin (11/5). Dia dinyatakan majelis hakim terbukti bermain judi online.
Ketua Majelis Hakim, Satriany Alwi, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan perjudian tanpa izin. ‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sepuluh bulan,’’ ucapnya.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) membuktikan terdakwa melakukan permaianan judi tanpa izin. Terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan. ‘’ Terhadap putusan, kami pelajari dulu untuk menentukan sikap karena masih ada waktu tujuh hari,’’ katanya.
Sementara itu, terdakwa Iden Zudistian, memilih menerima putusan dari majelis hakim.
‘’ Terima,’’ ujarnya dalam persidangan.
Terdakwa ditangkap polisi di warung kopi Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng sekitar pukul 19.00 (9/12/25). Barang bukti yang ditemukan, HP Redmi untuk bermain judi online dan rekening BCA sebagai sarana transfer uang dan isi saldo ke rekening penampung judi.Terdakwa biasannya bermain slot pragmatig. Saat diintrogasi polisi, terdakwa mengaku sudah berjudi sekitar satu tahun. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma