KARANGBINANGUN, RADARLAMONGAN.CO – Polres Lamongan mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari sebuah rumah di Desa Banyuurip, Kecamatan Karangbinangun, Jumat (6/3). Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya dugaan penjualan miras tanpa izin, terlebih di bulan Ramadan.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol di dalam rumah warga.
Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, informasi tersebut terbukti benar. “Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan sejumlah minuman keras berbagai merek dari dalam rumah tersebut,” ujarnya.
Tak hanya menyita barang bukti, petugas juga membawa pemilik rumah untuk menjalani proses hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek. Rinciannya, 5 botol Iceland, 11 botol vodka, 15 botol Kawa-Kawa, 9 botol anggur merah, 5 botol API, 11 botol arak Bali, 36 botol arak, 20 botol draft beer, 41 botol Bir Bintang, serta 62 botol Guinness.
“Seluruh barang bukti beserta identitas pemilik diamankan ke Polres Lamongan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal, terutama selama bulan Ramadan.
Selain melanggar aturan, peredaran miras ilegal juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Lamongan mengajak masyarakat ikut menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Jika menemukan aktivitas serupa, warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Lamongan,” pungkasnya. (mal)
Editor : Anjar D. Pradipta